- Polda Riau Tanggapi Insiden Anarkis Saat Penertiban PETI di Kuantan Singingi, Pelaku Segera Diproses Hukum
- Kapolres Kampar Tanamkan Nilai Cinta Lingkungan Sejak Dini Lewat Program Green Policing di TK Pertiwi
- BNNP Riau Ungkap Empat Kasus Narkotika, Sita 6,1 Kg Sabu dan 970 Butir Ekstasi
- Mobil Xpander Hilang Kendali, Tabrak Brio dan Pohon di Dekat Taman Labuay Pekanbaru
- Polsek Batu Hampar Sosialisasikan Green Policing, Ajak Siswa TK Cinta Lingkungan Sejak Dini
- Pastikan Disiplin Anggota, Kapolres Kampar Lakukan Inspeksi Mendadak Senpi Dinas
- Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau Gulung Sindikat Narkoba, Sita 923 Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu
- Lewat Konsep Green Policing, Kapolda Riau Ajak Pelajar Darma Yudha Jadi Generasi Penjaga Bumi
- Tim Raga Polres Pelalawan Gelar Patroli Gabungan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Akhir Pekan
- Green Policing dan Keterampilan Public Speaking Jadi Fokus Kapolda Riau dalam Pembinaan Personil
Aksi Kepergok Pemilik, Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Bukit Raya

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Seorang pencuri sepeda motor di Jalan Bawal Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Raya,Kamis (22/8/2024).
Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafi'i mengatakan, pelaku bernama Amrizal (49), warga Kelurahan Kota Tinggi, Pekanbaru.
"Pelaku mencuri satu unit motor jenis metik Honda Beat hitam. Saat itu dia melihat kunci motor masih tergantung di kontak motor. Pelaku lalu mengambil motor yang berada di pekarangan rumah korban. Korban yang melihat kejadian itu langsung berteriak," kata Syafnil, Jumat (23/8/2024).
Baca Lainnya :
- Jatuh dari Kapal, 1 Orang ABK Ditemukan Tewas0
- 2 Pelaku Curanmor di Kos-kosan Dibekuk Polsek Senapelan, 1 DPO0
- Aniaya Teman Wanita di Kamar Hotel, Dedy Jengkol Diringkus Polisi0
- Sepasang Pengedar Sabu di Rumbai Pesisir Ditangkap Polisi0
- Jalan Lintas Riau-Sumbar Amblas, Polisi Minta Pengendara Pilih Jalur Alternatif 0
Mendengar teriakan itu, pelaku langsung berusaha membawa kabur motor tersebut. Saat pelaku akan keluar dari rumah tersebut, pelaku terkejut pemilik sepeda motor mencoba menarik sepeda motornya. Akibatnya, korban terseret dan jatuh ke aspal.
"Disaat korban terjatuh, pelaku langsung kabur dengan membawa sepeda motor tersebut, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 14 juta," ungkap Syafnil.
Pelaku akhirnya ditangkap di Jalan Bawal Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.(*)