- Polda Riau Tanggapi Insiden Anarkis Saat Penertiban PETI di Kuantan Singingi, Pelaku Segera Diproses Hukum
- Kapolres Kampar Tanamkan Nilai Cinta Lingkungan Sejak Dini Lewat Program Green Policing di TK Pertiwi
- BNNP Riau Ungkap Empat Kasus Narkotika, Sita 6,1 Kg Sabu dan 970 Butir Ekstasi
- Mobil Xpander Hilang Kendali, Tabrak Brio dan Pohon di Dekat Taman Labuay Pekanbaru
- Polsek Batu Hampar Sosialisasikan Green Policing, Ajak Siswa TK Cinta Lingkungan Sejak Dini
- Pastikan Disiplin Anggota, Kapolres Kampar Lakukan Inspeksi Mendadak Senpi Dinas
- Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau Gulung Sindikat Narkoba, Sita 923 Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu
- Lewat Konsep Green Policing, Kapolda Riau Ajak Pelajar Darma Yudha Jadi Generasi Penjaga Bumi
- Tim Raga Polres Pelalawan Gelar Patroli Gabungan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Akhir Pekan
- Green Policing dan Keterampilan Public Speaking Jadi Fokus Kapolda Riau dalam Pembinaan Personil
Aniaya Teman Wanita di Kamar Hotel, Dedy Jengkol Diringkus Polisi

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Tim Opsnal Polsek Senapelan menangkap seorang pria karena telah melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Siti Aisah (43). Pelaku bernama Dedy Arman alias Dedy Jengkol menganiaya korban di sebuah kamar hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Riau, Minggu (4/8/2024).
Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria mengatakan, awalnya pelaku mengajak korban untuk bertemu di kamar hotel tersebut. Namun, saat diminta tidur, korban menolak dan pelaku langsung melempar kepala korban dengan asbak.
"Status mereka berpacaran. Korban saat itu di telpon oleh pelaku dan memintanya datang ke kamar hotel tersebut. Korban diajak tidur namun dia menolak sehingga pelaku langsung marah dan mengambil sebuah asbak kaca yang berada di meja. Pelaku langsung memukul korban sebanyak 2 kali dengan asbak kaca hingga pecah dan menyebabkan korban menderita luka robek di bagian kepala dan merasa pusing," kata AKP Akira Ceria.
Baca Lainnya :
- Sepasang Pengedar Sabu di Rumbai Pesisir Ditangkap Polisi0
- Jalan Lintas Riau-Sumbar Amblas, Polisi Minta Pengendara Pilih Jalur Alternatif 0
- Kapolda Riau Buka Kapolri Cup Zona 10
- Eks Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Akui Perintah Pembuatan NPD Senilai Rp 500 Juta0
- Peringatan Hari Juang Polri 2024, Ini Pesan Tegas Irjen M Iqbal0
Karena tidak terima diperlakukan demikian, pelaku akhirnya membuat laporan ke Polsek Senapelan.
"Pelaku akhirnya ditangkap pada Selasa, 20 Agustus 2024 ketika sedang berada di rumahnya Jalan Muhajirin Komplek Perumahan Purna Griamas Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Binawidya Kota Pekanbaru," lanjut dia.
Dedy Jengkol dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.(*)