Eks Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Akui Perintah Pembuatan NPD Senilai Rp 500 Juta

Eks Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Akui Perintah Pembuatan NPD Senilai Rp 500 Juta

By FN INDONESIA 21 Agu 2024, 08:20:23 WIB Hukum
Eks Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Akui Perintah Pembuatan NPD Senilai Rp 500 Juta

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau kembali memeriksa mantan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun yang saat ini menjabat Sekretaris Dewan di DPRD Riau terkait kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas (SPPD) fiktif, Senin (19/8/2024). 

Pada pemeriksaan lanjutan kali ini, penyidik menemukan fakta bahwa mantan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun yang saat ini menjabat Sekretaris Dewan di DPRD Riau telah memerintahkan pembuatan nota perjalanan dinas (NPD) senilai Rp 500 juta. 

Direktur Reserse Kriminal  Polda Riau, Kombes Nasriadi menegaskan, dalam pemeriksaan itu, Edwin selaku Kasubag Verifikasi SPj di Sekwan DPRD Riau mengaku bahwa pembuatan NPD dan kwitansi panjar itu dibuat berdasarkan perintah Muflihun.

Baca Lainnya :

"Pemeriksaan terkait dengan penandatangan 58 NPD dan kwitansi panjar yang kegiatannya dikelola oleh Kasubag Verifikasi Edwin dimana menurut pengakuan Edwin dia membuat NPD dan kwitansi panjar berdasarkan perintah Muflihun. Awalnya Muflihun membantah memerintahkan, akan tetapi setelah dihadapkan bukti oleh penyidik berupa perintah melalui chat Whattapps kepada Edwin, Muflihun tidak bisa mengelak dan mengakui dirinya ada memerintahkan Kasubbag Verifikasi Edwin untuk membuat 58 NPD dan kwitansi panjar," ungkap Nasriadi, Senin malam. 

Dijelaskan Nasriadi, Muflihun juga telah memerintahkan Edwin membuat nota perjalanan dinas senilai Rp 500 juta untuk diserahkan ke Arif. Dana tersebut masih di dalami karena saudara Arif saat sedang sakit dan dirawat di Jogyakarta. 

"Sebagian besar NPD yang dibuat oleh saudara Edwin tidak dilengkapi SPJ, hanya mengambil dana tanpa pertanggung jawaban. Semua dilakukan atas perintah Muflihun sebagai Sekwan," jelasnya. 

Setelah penyidik mencecar Muflihun dengan 45 pertanyaan, Muflihun memohon pemeriksaannya sebagai saksi agar dilanjutkan beberapa hari ke depan. "Karena dia akan berangkat ke Jakarta untuk mengurus  rekomendasi terkait pencalonan dirinya selaku Walikota Pekanbaru," pungkasnya.(***) 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment