- Kapolres Kampar Tanamkan Nilai Cinta Lingkungan Sejak Dini Lewat Program Green Policing di TK Pertiwi
- BNNP Riau Ungkap Empat Kasus Narkotika, Sita 6,1 Kg Sabu dan 970 Butir Ekstasi
- Mobil Xpander Hilang Kendali, Tabrak Brio dan Pohon di Dekat Taman Labuay Pekanbaru
- Polsek Batu Hampar Sosialisasikan Green Policing, Ajak Siswa TK Cinta Lingkungan Sejak Dini
- Pastikan Disiplin Anggota, Kapolres Kampar Lakukan Inspeksi Mendadak Senpi Dinas
- Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau Gulung Sindikat Narkoba, Sita 923 Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu
- Lewat Konsep Green Policing, Kapolda Riau Ajak Pelajar Darma Yudha Jadi Generasi Penjaga Bumi
- Tim Raga Polres Pelalawan Gelar Patroli Gabungan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Akhir Pekan
- Green Policing dan Keterampilan Public Speaking Jadi Fokus Kapolda Riau dalam Pembinaan Personil
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terungkap, Dua Pelaku Diamankan Ditresnarkoba Polda Riau
Eks Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Akui Perintah Pembuatan NPD Senilai Rp 500 Juta

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau kembali memeriksa mantan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun yang saat ini menjabat Sekretaris Dewan di DPRD Riau terkait kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas (SPPD) fiktif, Senin (19/8/2024).
Pada pemeriksaan lanjutan kali ini, penyidik menemukan fakta bahwa mantan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun yang saat ini menjabat Sekretaris Dewan di DPRD Riau telah memerintahkan pembuatan nota perjalanan dinas (NPD) senilai Rp 500 juta.
Direktur Reserse Kriminal Polda Riau, Kombes Nasriadi menegaskan, dalam pemeriksaan itu, Edwin selaku Kasubag Verifikasi SPj di Sekwan DPRD Riau mengaku bahwa pembuatan NPD dan kwitansi panjar itu dibuat berdasarkan perintah Muflihun.
Baca Lainnya :
- Peringatan Hari Juang Polri 2024, Ini Pesan Tegas Irjen M Iqbal0
- Pekerja Perkebunan Diterkam Harimau saat Sedang Tidur dalam Kamp0
- Pelaku KDRT di Pekanbaru Ditetapkan Jadi Tersangka, Langsung Ditahan0
- Asintel Kejati Riau Hadiri Gala Dinner Turnamen Bola Voli Kapolri Cup 20240
- Korban KDRT Kembali Laporkan Suami ke Polresta Pekanbaru0
"Pemeriksaan terkait dengan penandatangan 58 NPD dan kwitansi panjar yang kegiatannya dikelola oleh Kasubag Verifikasi Edwin dimana menurut pengakuan Edwin dia membuat NPD dan kwitansi panjar berdasarkan perintah Muflihun. Awalnya Muflihun membantah memerintahkan, akan tetapi setelah dihadapkan bukti oleh penyidik berupa perintah melalui chat Whattapps kepada Edwin, Muflihun tidak bisa mengelak dan mengakui dirinya ada memerintahkan Kasubbag Verifikasi Edwin untuk membuat 58 NPD dan kwitansi panjar," ungkap Nasriadi, Senin malam.
Dijelaskan Nasriadi, Muflihun juga telah memerintahkan Edwin membuat nota perjalanan dinas senilai Rp 500 juta untuk diserahkan ke Arif. Dana tersebut masih di dalami karena saudara Arif saat sedang sakit dan dirawat di Jogyakarta.
"Sebagian besar NPD yang dibuat oleh saudara Edwin tidak dilengkapi SPJ, hanya mengambil dana tanpa pertanggung jawaban. Semua dilakukan atas perintah Muflihun sebagai Sekwan," jelasnya.
Setelah penyidik mencecar Muflihun dengan 45 pertanyaan, Muflihun memohon pemeriksaannya sebagai saksi agar dilanjutkan beberapa hari ke depan. "Karena dia akan berangkat ke Jakarta untuk mengurus rekomendasi terkait pencalonan dirinya selaku Walikota Pekanbaru," pungkasnya.(***)