- Satgas PKH Kembali Selamatkan 311 Hektar Lahan di TNTN, Masyarakat Serahkan Sukarela
- Sinergi TNI-Polri, Danramil dan Camat Sambangi Polsek Pekanbaru Kota Rayakan HUT Bhayangkara 2025
- Presiden Beri Penghargaan Bergengsi kepada Divisi Humas Polri dan Enam Satuan Kerja Lain
- Hari Bhayangkara ke-79 di Kediaman Gubernur Riau, Tampilkan Wajah Baru Polri yang Humanis dan Inklusif
- 95 Personel Polresta Pekanbaru Naik Pangkat, Kapolresta: Ini Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
- Dirgahayu Polri ke-79! PSMTI Riau: Polri Milik Rakyat, Teruslah Mengabdi untuk Negeri
- Polres Rokan Hilir Gelar Bhakti Sosial Pengadaan Fasilitas Air Bersih Sambut HUT Bhayangkara ke-79
- Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Batu Hampar Bersama Warga Tanam Jagung 2 Hektare
- 937 Personil Naik Pangkat, Kapolda Riau: Tekankan Pelayanan Tulus dan Integritas
- Gema Cinta Lingkungan dan Semangat Persatuan Warnai Festival Polisi Cilik Hari Bhayangkara ke-79 di GOR Tribuana
Pelaku KDRT di Pekanbaru Ditetapkan Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang merupakan suami dari NurSelfiana (28) akhirnya ditetapkan jadi tersangka. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru, menetapkan Tresno alias AX (42) menjadi tersangka pada Selasa (20/8/2024).
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jeki Rahmat Mustika menegaskan bahwa pelaku AX langsung ditahan oleh unit PPA Polresta Pekanbaru.
Peristiwa KDRT itu terjadi pada Rabu 5 Juni 2024 lalu sekitar pukul 22.30 dalam sebuah mobil di Jalan H Imam Munandar, Kota Pekanbaru. Dari interogasi yang dilakukan penyidik, tersangka AX mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap istri sahnya itu.
Baca Lainnya :
- Asintel Kejati Riau Hadiri Gala Dinner Turnamen Bola Voli Kapolri Cup 20240
- Korban KDRT Kembali Laporkan Suami ke Polresta Pekanbaru0
- Korban KDRT di Pekanbaru Minta Perlindungan Anak ke LPAI 0
- PT Pertamina Patra Niaga FT Sei Siak Gelar FGD Integrasi Wisata di Pekanbaru 0
- Korban KDRT di Pekanbaru Berharap Terlapor Ditangkap0
"Pelaku menampar wajah istrinya berkali-kali mengenai mata kiri hingga menyebabkan luka dan lebam. Lalu memukul kepala bagian belakang menggunakan tangan kiri. Kita sudah melakukan visum di RS Bhayangkara Polda Riau," kata dia.
Saat ini pelaku ditahan di Unit PPA Polresta Pekanbaru dan diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta.
"Pelaku langsung kita tahan dan dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman diatas lima tahun," kata Kombes Jeki. (*)