- Polda Riau Tanggapi Insiden Anarkis Saat Penertiban PETI di Kuantan Singingi, Pelaku Segera Diproses Hukum
- Kapolres Kampar Tanamkan Nilai Cinta Lingkungan Sejak Dini Lewat Program Green Policing di TK Pertiwi
- BNNP Riau Ungkap Empat Kasus Narkotika, Sita 6,1 Kg Sabu dan 970 Butir Ekstasi
- Mobil Xpander Hilang Kendali, Tabrak Brio dan Pohon di Dekat Taman Labuay Pekanbaru
- Polsek Batu Hampar Sosialisasikan Green Policing, Ajak Siswa TK Cinta Lingkungan Sejak Dini
- Pastikan Disiplin Anggota, Kapolres Kampar Lakukan Inspeksi Mendadak Senpi Dinas
- Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau Gulung Sindikat Narkoba, Sita 923 Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu
- Lewat Konsep Green Policing, Kapolda Riau Ajak Pelajar Darma Yudha Jadi Generasi Penjaga Bumi
- Tim Raga Polres Pelalawan Gelar Patroli Gabungan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Akhir Pekan
- Green Policing dan Keterampilan Public Speaking Jadi Fokus Kapolda Riau dalam Pembinaan Personil
2 Pelaku Curanmor di Kos-kosan Dibekuk Polsek Senapelan, 1 DPO

Keterangan Gambar : Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria.(istimewa)
Pekanbaru, FNIndonesia.com - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan akhirnya berhasil mengungkap aksi pencurian sepeda motor di Kost Koala House di Jalan Angkasa, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru yang terjadi pada Kamis (08/08/2024) petang lalu, sekitar pukul 16.30 Wib.
Dalam pengungkapan tersebut, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim, AKP Abdul Halim berhasil menangkap 2 orang tersangka masing-masing berinisial MR (37) serta SP (35). Keduanya diamankan petugas di 2 lokasi berbeda. Sementara satu rekan lainnya inisial CH melarikan diri dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi saat korban sedang berada di Kost Koala House Kamar 305 dan tiba-tiba ada pengunjung Kost yang menyampaikan bahwa sepeda motor miliknya dibawa kabur 3 orang laki-laki tak dikenal.
Baca Lainnya :
- Aniaya Teman Wanita di Kamar Hotel, Dedy Jengkol Diringkus Polisi0
- Sepasang Pengedar Sabu di Rumbai Pesisir Ditangkap Polisi0
- Jalan Lintas Riau-Sumbar Amblas, Polisi Minta Pengendara Pilih Jalur Alternatif 0
- Kapolda Riau Buka Kapolri Cup Zona 10
- Eks Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Akui Perintah Pembuatan NPD Senilai Rp 500 Juta0
"Mendapat informasi tersebut korban pun langsung mengecek ke halaman parkir Kos ternyata benar sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi ditempat semula," kata AKP Akira, Kamis (22/08/2024).
Korban kemudian berusaha mengejar para pelaku namun tidak berhasil. "Merasa dirugikan korban kemudian membuat laporan ke Polsek Senapelan," kata Kapolsek.
Usai menerima laporan korban, lanjut Kapolsek, Kanit Reskrim, AKP Abdul Halim bersama tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
"Malam harinya sekitar pukul 19.00 Wib kita mendapat informasi bahwa salah seorang pelaku sedang berada di kedai Jagung Bakar Jalan Meranti," kata AKP Akira.
Dari informasi tersebut tim langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka MR tanpa perlawanan.
"Saat diintrogasi pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor korban bersama 2 rekannya SP dan Charles Hasibuan (DPO) dengan cara mematahkan Kunci Stang motor dengan menggunakan kaki," kata Kapolsek.
Kemudian, lanjut Kapolsek, pada Rabu (21/08/2024) kemaren tim mendapat informasi bahwa salah satu tersangka berinisial SP sedang berada di Jalan Flamboyan, Kelurahan Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
"Dari informasi tersebut tim langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka SP," kata AKP Akira.
Dari tangan tersangka SP petugas berhasil mengamankan sepeda motor Honda Beat milik korban yang belum sempat dijual oleh pelaku.
"Menurut pengakuannya aksi pencurian tersebut mereka lakukan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," kata Kapolsek.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Senapelan guna menjalani proses hukum selanjutnya, sementara tersangka Charles Hasibuan masuk dalam DPO Polisi.
"Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tutup Kapolsek.(*)