2 Pekan Bebas Penjara, Mantan Residivis Aniaya Pacar di Kamar Hotal

2 Pekan Bebas Penjara, Mantan Residivis Aniaya Pacar di Kamar Hotal

By FN INDONESIA 24 Agu 2024, 18:53:55 WIB Hukum
2 Pekan Bebas Penjara, Mantan Residivis Aniaya Pacar di Kamar Hotal

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Seorang wanita bernama Siti Aisah (43) mendapat penganiayaan dari mantan kekasihnya Dedy Jengkol (42) di sebuah kamar hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Riau. Peristiwa itu terjadi di kamar 821 Hotel Furaya pada Minggu, (4/8/2024). 

Belakangan diketahui, pria residivis kasus narkoba ini nekat menganiaya mantan kekasihnya itu lantaran keinginannya untuk berhubungan badan dengan korban ditolak. Dia juga sakit hati karena korban sudah memutuskan hubungan asmaranya secara sepihak. 

Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria mengungkapkan, setelah keinginannya untuk berhubungan intim ditolak, pelaku lalu memukul kepala korban dengan asbak kaca hingga pecah dan mengeluarkan darah. 

Baca Lainnya :

"Korban diajak bertemu untuk menyelesaikan permasalahan asmara mereka di kamar hotel. Setelah bertemu mereka cekcok akibat pelaku mengajak korban berhubungan intim. Korban menolak,  pelaku emosi dan mengambil asbak kaca dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak enam kali," kata AKP Akira. 

Akibat pemukulan itu, kepala korban menjadi robek dan mengeluarkan banyak darah dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis. 

"Korban mengalami lima jahitan. Saat kejadian pelaku sempat mencoba untuk menolong korban, namun ditolak dan korban mengusir pelaku dari lokasi kejadian," lanjut Akira. 

Karena tidak terima dirinya dianiaya, korban akhirnya membuat laporan ke Polsek Senapelan dengan membawa sejumlah bukti dan saksi. 

"Dedy Jengkol akhirnya ditangkap pada Selasa, 20 Agustus 2024 ketika sedang berada di rumahnya Jalan Muhajirin Komplek Perumahan Purna Griya Mas Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Binawidya Kota Pekanbaru," lanjut dia. 

Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.(*) 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment