FN Indonesia Pekanbaru – Pengungkapan jaringan pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang beroperasi di Kabupaten Siak hingga Kota Pekanbaru mendapat apresiasi dari Direktorat Lalu Lintas Polda Riau. Tiga pejabat Polres Siak menerima penghargaan atas peran mereka dalam membongkar jaringan tersebut. 

Penghargaan diserahkan langsung Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, di dampingi Kasubbid Penmas Polda Riau AKBP Rudi Samosir, dalam konferensi pers di Gedung Media Center 91 Polda Riau, Kamis (17/9/2026). 

Tiga pejabat yang menerima penghargaan yakni Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, Kasat Lantas Polres Siak AKP Denny Maulana, serta Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais. 

Jeki mengatakan penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi terhadap kerja keras dan sinergi jajaran Polres Siak dalam mengungkap praktik pemalsuan SIM yang melibatkan jaringan lintas wilayah. 

“Ini merupakan bentuk apresiasi atas kerja keras dan sinergi jajaran Polres Siak. Semoga keberhasilan ini menjadi motivasi untuk terus memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat,” ujar Jeki. 

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran SIM palsu di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. Informasi itu kemudian dikembangkan melalui penyelidikan hingga polisi menemukan adanya jaringan yang terhubung dengan sejumlah lokasi di Pekanbaru. 

Dari hasil penyidikan, polisi mengungkap sedikitnya 33 SIM palsu telah beredar di wilayah Kabupaten Siak. Jaringan tersebut juga diduga telah memproduksi dan mengedarkan sekitar 500 SIM palsu di sejumlah wilayah Provinsi Riau. 

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan pola kerja yang terbagi berdasarkan tugas masing-masing. Ada yang berperan menyediakan bahan, mengedit data, mencetak, menawarkan jasa hingga mengantarkan SIM kepada pemesan. 

Calon pengguna ditawarkan pembuatan SIM melalui sejumlah saluran, termasuk WhatsApp dan Facebook Marketplace. Pemesan cukup mengirimkan foto diri dan kartu tanda penduduk atau KTP kepada pelaku. 

Data tersebut kemudian diolah menggunakan perangkat elektronik dan dibuat menyerupai dokumen SIM resmi. Pelaku bahkan membuat barcode yang dirancang seolah-olah dapat menampilkan data identitas pemilik SIM ketika digunakan. 

Setelah proses pencetakan selesai, hasil tersebut ditempelkan pada kartu atau blangko SIM bekas yang sebelumnya telah dibersihkan dari identitas pemilik lama. 

Untuk mendapatkan SIM tersebut, pemesan dikenakan tarif berbeda sesuai jenisnya. Harga yang ditawarkan mulai Rp550 ribu hingga Rp1,7 juta. 

Tarif tersebut terdiri dari SIM C sekitar Rp550 ribu, SIM A Rp750 ribu, SIM B1 Rp1,2 juta, SIM B1 Umum Rp1,5 juta dan SIM B2 Umum Rp1,7 juta. 

Dalam pengungkapan jaringan ini, polisi telah mengamankan delapan tersangka. Mereka memiliki peran berbeda dalam menjalankan operasional jaringan, mulai dari penyedia bahan hingga pemasaran dan pengiriman. 

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Di antaranya puluhan blangko SIM bekas, SIM yang diduga palsu, komputer, printer, telepon seluler, kendaraan roda empat, sepeda motor serta sejumlah barang bukti lainnya. 

Sementara seorang tersangka berinisial R alias K masih dalam pengejaran. Polisi telah menetapkannya sebagai daftar pencarian orang atau DPO. 

Jaringan tersebut kini masih dikembangkan penyidik untuk mengetahui lebih jauh jalur produksi dan distribusi SIM palsu serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. 

Jeki mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pembuatan SIM melalui jalur cepat atau tanpa mengikuti prosedur resmi. 

Menurutnya, pembuatan SIM melalui mekanisme resmi bukan hanya berkaitan dengan keabsahan dokumen, tetapi juga memastikan pemohon memenuhi persyaratan dan memiliki kompetensi untuk berkendara. 

“Pengurusan SIM harus dilakukan melalui prosedur resmi Kepolisian. Jangan tergiur dengan tawaran pembuatan SIM secara cepat melalui jalur yang tidak resmi,” pesannya. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun. 

Polres Siak memastikan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang terlibat dalam pembuatan dan peredaran SIM palsu di wilayah Riau.