FN Indonesia Pekanbaru - Pemberantasan peredaran narkoba di Kota Pekanbaru terus digencarkan. Dalam kurun empat bulan terakhir, periode Mei hingga September 2026, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengungkap 82 perkara tindak pidana narkotika dengan menetapkan 128 orang sebagai tersangka. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 105 tersangka merupakan laki-laki dan 23 lainnya perempuan. 

Pengungkapan ini sekaligus menjadi gambaran masifnya peredaran narkotika yang masih menjadi perhatian serius aparat kepolisian. 

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Muharman Arta melalui Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko, mengatakan pengungkapan perkara tersebut juga disertai dengan penyitaan sejumlah barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang. 

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 1.124,34 gram sabu, 3.131 butir pil ekstasi berbagai merek, 130 butir pil Happy Five, serta 107 pcs cartridge vape yang mengandung etomidate. 

Terhadap tersangka yang berperan sebagai pengedar maupun bandar, polisi menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

Noki menambahkan, dari jumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita, kepolisian memperkirakan pengungkapan tersebut telah menyelamatkan sekitar 10.579 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya. 

"Angka tersebut bukan sekadar statistik penindakan. 

Dibalik setiap perkara yang diungkap, terdapat upaya untuk memutus mata rantai peredaran narkoba sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika,"tegas Noki, Selasa, 15 September 2026. 

Noki juga mengajak masyarakat untuk ikut mengambil peran dalam perang melawan narkoba. 

Pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan dan kepedulian seluruh elemen masyarakat.