FN Indonesia Siak - Sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang beroperasi di Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru dibongkar Satreskrim Polres Siak. Dalam pengungkapan yang dilakukan secara bertahap, polisi menangkap delapan tersangka dan menyita puluhan blangko SIM beserta peralatan yang digunakan untuk membuat dokumen palsu. 

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan, jaringan tersebut diduga telah mengedarkan sedikitnya 33 SIM palsu di wilayah Kabupaten Siak. Sementara jika ditelusuri lebih luas, sekitar 500 SIM palsu disebut telah tersebar di sejumlah daerah di Provinsi Riau. 

Hal tersebut disampaikan Sepuh saat konferensi pers, Selasa (15/9/2026), didampingi Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais dan Kasat Lantas AKP Denny Maulana. 

Menurut Kapolres, jaringan ini memiliki pembagian peran yang cukup terstruktur. Mulai dari pemasok bahan baku, pengedit identitas dan foto, pencetak, pemasar melalui media sosial hingga kurir yang mengantarkan SIM kepada pemesan. 

Modus yang digunakan para pelaku adalah menawarkan jasa pembuatan SIM melalui status WhatsApp, Marketplace Facebook hingga promosi dari orang ke orang. 

Para pelaku menawarkan berbagai jenis SIM dengan tarif berbeda. SIM A dipatok Rp750 ribu, SIM C Rp550 ribu, SIM B1 Rp1,2 juta, SIM B1 Umum Rp1,5 juta dan SIM B2 Umum Rp1,7 juta. 

Untuk membuat SIM palsu, pemesan diminta mengirimkan foto dan kartu tanda penduduk (KTP). Data tersebut kemudian diedit menggunakan telepon seluler dan aplikasi tertentu. 

Pelaku juga membuat kode QR yang ditempatkan pada SIM. Saat kode tersebut dipindai, akan muncul data identitas pemilik SIM yang dibuat menyerupai sistem resmi dengan mencantumkan logo Korlantas Polri. 

Data yang telah diedit kemudian dicetak menggunakan printer warna di atas kertas stiker bening berukuran seperti SIM, yakni sekitar 8,4 x 4,4 sentimeter. Hasil cetakan selanjutnya ditempelkan pada kartu SIM bekas yang sebelumnya telah dibersihkan dari identitas pemilik lama. 

Kasus ini mulai terungkap pada Jumat, 28 Agustus 2026. Saat itu, Tim Opsnal Polres Siak menerima informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran SIM palsu di Desa Suka Mulia, Kecamatan Dayun. 

Atas perintah Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos Parmulais, tim yang dipimpin Kanit I Satreskrim IPDA Shahum Yovino Harzi kemudian melakukan penyelidikan. 

Sekitar pukul 10.58 WIB di Dusun Wonosalam, Dayun, polisi menangkap SWL saat hendak menyerahkan lima lembar SIM C yang diduga palsu kepada pemesan. Dari transaksi tersebut, polisi mengamankan uang tunai Rp650 ribu. 

Hasil pengembangan membawa petugas ke Kota Pekanbaru. Pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, polisi menangkap R di depan sebuah warung makan di kawasan Jalan Pramuka, Rumbai Timur. Dari tangan R, petugas menemukan tiga lembar SIM palsu. 

Sehari kemudian, Sabtu (29/8/2026), polisi melakukan operasi dengan metode delivery control di salah satu kafe di Jalan Sembilang, Rumbai Timur. Petugas menghentikan AY, pengemudi ojek online yang membawa dua lembar SIM palsu untuk diserahkan kepada pemesan. 

Pengembangan kasus berlanjut hingga polisi mengamankan H alias U sekitar pukul 22.00 WIB di depan Masjid Ubudiyah, Jalan Pesisir. 

Pada Minggu (30/8/2026), polisi kemudian mendatangi Toko Fotokopi Adib Grafika di Jalan Kayangan, Meranti Pandak. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan HS, MAP dan TR yang diduga berkaitan dengan proses pencetakan SIM palsu. 

Dari pemeriksaan awal, MAP mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut sejak Juni 2026. 

Penyelidikan terus dikembangkan hingga polisi berhasil menangkap A alias DG yang diduga berperan sebagai pemasok utama blangko SIM. Ia ditangkap pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB saat bersembunyi di sebuah rumah warga di sekitar TPU SKM Masjid Nurul Ilmi, Sri Meranti, Pekanbaru. 

Dari rangkaian penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 48 lembar blangko SIM yang siap digunakan kembali, puluhan SIM palsu atas nama sejumlah pemesan, serta berbagai peralatan elektronik. 

Peralatan tersebut meliputi satu unit komputer lengkap dengan monitor, CPU, keyboard dan mouse, satu printer Epson L3210 serta delapan unit telepon seluler berbagai merek. 

Polisi juga mengamankan satu unit Toyota Innova dengan nomor polisi BM 1746 LQ, empat sepeda motor dan uang tunai yang diduga berasal dari transaksi pembuatan SIM palsu. 

Dalam jaringan tersebut, A alias DG diduga berperan sebagai pemasok utama blangko SIM. H alias U menjadi perantara yang membeli dan menjual kembali blangko dengan harga sekitar Rp150 ribu per lembar. 

HS dan MAP diduga berperan dalam pencetakan, pengeditan foto serta format SIM sekaligus memasarkan jasa melalui Marketplace Facebook. Sementara SWL dan RNF berperan sebagai pemasar melalui status WhatsApp. 

AY dan TR diduga bertugas sebagai pengantar atau kurir SIM palsu kepada pemesan. 

Polisi masih memburu satu orang lainnya berinisial R alias K yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). R diduga memiliki peran sebagai pengedit sekaligus pembuat SIM palsu. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 391 Ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan surat atau dokumen. 

Para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun. 

Kapolres Siak menegaskan pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa kepolisian terus menindak praktik pemalsuan dokumen yang berpotensi merugikan masyarakat serta mencederai sistem administrasi penerbitan SIM resmi.