Terlibat Korupsi dan Melarikan Diri, Kejati Maluku Tangkap Sekdakab Seram Bagian Timur

Terlibat Korupsi dan Melarikan Diri, Kejati Maluku Tangkap Sekdakab Seram Bagian Timur

By FN INDONESIA 18 Agu 2024, 05:54:52 WIB Hukum
Terlibat Korupsi dan Melarikan Diri, Kejati Maluku Tangkap Sekdakab Seram Bagian Timur

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menangkap seorang buronan tindak pidana korupsi yang merupakan Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur di Kabupaten Seram Bagian Barat, Sabtu (17/8/2024). 

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, ARDY, SH MH mengatakan, Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur inisial DK sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur tahun anggaran 2021.

"Kami telah 3 kali melayangkan panggilan namun tidak pernah dipenuhi, sehingga penyidik menetapkan tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 20 Maret 2024. Dia diketahui telah melarikan diri baik dari Kedinasan maupun lingkungan keluarga dan tempat tinggal tanpa diketahui keberadaannya," kata Ardy.

Baca Lainnya :

Setelah melalui upaya pemantauan dan pengintaian, Tim Kejaksaan Tinggi Maluku berhasil menangkap DK di salah satu rumah kontrakan di Desa Waimital Kabupaten Seram Bagian Barat. Tersangka langsung dibawa ke Kota Ambon dan diamankan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku untuk diperiksa. 

"Sekitar pukul 17.15 WIT, Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku langsung membawa DK ke Rutan Kelas IIA Ambon untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Selanjutnya berkas perkaran tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.

"DK sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama dengan terpidana Idris Lestaluhu sebagai Bendahara, diduga melakukan pertanggung jawaban langsung dan tidak langsung dalam bentuk LS dan GU yang diduga dibuat fiktif, mark up dan sebagainya. Mereka telah memanipulasi beberapa dokumenU keuangan pada saat pengajuan kwitansi dan SPM dari terpidana Idris Lestaluhu," lanjutnya. 

Akibat perbuatan DK, menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 2,58 miliar berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Provinsi Maluku. (*) 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment