- Sinergi KPLP dan Ditresnarkoba Polda Riau Berhasil Cegah Peredaran Narkoba di Balik Lapas
- Polda Riau Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Sadis IRT di Kampar, Motif Uang Arisan dan Emas
- Melalui Program JALUR, Polres Inhu Berikan Pelayanan dan Bantuan ke Warga Bantaran Sungai Indragiri
- Bangga! Mahasiswa PCR Torehkan Prestasi di Ajang Pilmapres LLDIKTI Wilayah XVII 2025
- Polsek Kandis Bekuk Dua Pengedar Shabu, 11,21 Gram Barang Bukti Diamankan
- Deteksi Dini Cegah Kamtib, Lapas Pekanbaru Intensifkan Razia Kamar Hunian
- Kapolda Riau Tegaskan Pentingnya Kesadaran Kolektif dalam Penyelamatan TNTN
- Satgas PKH Kembali Selamatkan 311 Hektar Lahan di TNTN, Masyarakat Serahkan Sukarela
- Sinergi TNI-Polri, Danramil dan Camat Sambangi Polsek Pekanbaru Kota Rayakan HUT Bhayangkara 2025
- Presiden Beri Penghargaan Bergengsi kepada Divisi Humas Polri dan Enam Satuan Kerja Lain
Terlibat Korupsi dan Melarikan Diri, Kejati Maluku Tangkap Sekdakab Seram Bagian Timur

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menangkap seorang buronan tindak pidana korupsi yang merupakan Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur di Kabupaten Seram Bagian Barat, Sabtu (17/8/2024).
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, ARDY, SH MH mengatakan, Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur inisial DK sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur tahun anggaran 2021.
"Kami telah 3 kali melayangkan panggilan namun tidak pernah dipenuhi, sehingga penyidik menetapkan tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 20 Maret 2024. Dia diketahui telah melarikan diri baik dari Kedinasan maupun lingkungan keluarga dan tempat tinggal tanpa diketahui keberadaannya," kata Ardy.
Baca Lainnya :
- Dua Gajah Jinak di Kebun Binatang Kasang Kulim Jadi Penggerek Bendera0
- Kapolda Riau Menjadi Inspektur Upacara Dalam Peringatan HUT RI ke-79 Tahun 20240
- Jadi Inspektur Upacara di HUT RI ke-79, Ini Pesan Kompol Herman Pelani0
- Polisi Tembak Kaki Perampok Gerai BRI Link di Pelalawan0
- Polsek Sukajadi Musnahkan Ribuan Pil Ekstasi dan Happy Five0
Setelah melalui upaya pemantauan dan pengintaian, Tim Kejaksaan Tinggi Maluku berhasil menangkap DK di salah satu rumah kontrakan di Desa Waimital Kabupaten Seram Bagian Barat. Tersangka langsung dibawa ke Kota Ambon dan diamankan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku untuk diperiksa.
"Sekitar pukul 17.15 WIT, Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku langsung membawa DK ke Rutan Kelas IIA Ambon untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Selanjutnya berkas perkaran tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.
"DK sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama dengan terpidana Idris Lestaluhu sebagai Bendahara, diduga melakukan pertanggung jawaban langsung dan tidak langsung dalam bentuk LS dan GU yang diduga dibuat fiktif, mark up dan sebagainya. Mereka telah memanipulasi beberapa dokumenU keuangan pada saat pengajuan kwitansi dan SPM dari terpidana Idris Lestaluhu," lanjutnya.
Akibat perbuatan DK, menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 2,58 miliar berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Provinsi Maluku. (*)