Polisi Tembak Kaki Perampok Gerai BRI Link di Pelalawan

Polisi Tembak Kaki Perampok Gerai BRI Link di Pelalawan

By FN INDONESIA 17 Agu 2024, 07:34:15 WIB Hukum
Polisi Tembak Kaki Perampok Gerai BRI Link di Pelalawan

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Pelaku perampokan di sebuah gerai BRI Link di Jalan Seminai, Kota Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, yang terjadi pada Minggu (11/8/2024) lalu akhirnya ditangkap. Mirisnya, pelaku merupakan sekuriti di salah satu perusahaan di Kabupaten Pelalawan. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus perampokan tersebut berkat bantuan CCTV. Setelah di lakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya diketahui pelaku perampokan itu adalah FI (32). Dia merupakan warga Perawang, Kabupaten Siak dan bekerja di sebuah perusahaan sebagai pihak keamanan.

Pelaku ditangkap saat sedang bertugas di pada Jumat (16/8/2024). Karena melawan, polisi memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku. 

Baca Lainnya :

"Modus tersangka berpura-pura menunggu uang transferan dari temannya. Dia juga meminta karyawan untuk mengumpulkan buang yang akan ditariknya itu ke dalam kantong plastik. Setelah menunggu sekitar satu jam, pelaku langsung menodong pegawai BRI Link tersebut dan membawa kabur uang tunai sebesar Rp 72,6 juta," kata Asep. 

Dijelaskan Asep, alasan tersangka melakukan perampokan itu karena desakan ekonomi dan terlilit hutang. "Dia terlilit hutang akibat sering bermain judi slot. Sebagian hutangnya sudah ada yang dibayar. Kami juga menemukan uang tunai sebesar Rp22 juta dari pelaku," tegas Asep. 

Saat beraksi, pelaku terlihat menggunakan helm merah dan mengenakan baju Polantas dan menggunakan sebilah pisau. 

"Pelaku sempat membuang helm merah yang dia gunakan, namun kami berhasil menemukannya beserta baju Polantas yang dia gunakan. Menurut pengakuannya, baju Polantas itu dia dapatkan dari mantan kekasihnya," tutur Asep. 

Saat ini, FI ditahan di ruang tahanan Polda Riau dan pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.(***) 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment