- Sinergi KPLP dan Ditresnarkoba Polda Riau Berhasil Cegah Peredaran Narkoba di Balik Lapas
- Polda Riau Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Sadis IRT di Kampar, Motif Uang Arisan dan Emas
- Melalui Program JALUR, Polres Inhu Berikan Pelayanan dan Bantuan ke Warga Bantaran Sungai Indragiri
- Bangga! Mahasiswa PCR Torehkan Prestasi di Ajang Pilmapres LLDIKTI Wilayah XVII 2025
- Polsek Kandis Bekuk Dua Pengedar Shabu, 11,21 Gram Barang Bukti Diamankan
- Deteksi Dini Cegah Kamtib, Lapas Pekanbaru Intensifkan Razia Kamar Hunian
- Kapolda Riau Tegaskan Pentingnya Kesadaran Kolektif dalam Penyelamatan TNTN
- Satgas PKH Kembali Selamatkan 311 Hektar Lahan di TNTN, Masyarakat Serahkan Sukarela
- Sinergi TNI-Polri, Danramil dan Camat Sambangi Polsek Pekanbaru Kota Rayakan HUT Bhayangkara 2025
- Presiden Beri Penghargaan Bergengsi kepada Divisi Humas Polri dan Enam Satuan Kerja Lain
Polsek Sukajadi Musnahkan Ribuan Pil Ekstasi dan Happy Five

Pekanbaru, FNIndonesia.ckm - Sebanyak 5.055 butir pil ekstasi dan 1.620 pil happy five dimusnahkan di Polsek Sukajadi, Kota Pekanbaru, Jumat (16/8/2024). Pemusnahan barang haram itu dilakukan dengan cara diblender dan dicampur dengan cairan pembersih lantai.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan, seluruh narkoba tersebut merupakan milik seorang pengedar jaringan internasional berinisial SM (23) yang diamankan di Jalan Merak Sakti, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, pada Sabtu (03/08/2024) lalu.
“Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji labfor. Setelah dilakukan uji sampel, ternyata kedua jenis narkoba tersebut positif mengandung amfetamin dan metamfetamin. Kemudian kita lakukan pemusnahan dan sebagian kecil dijadikan sebagai barang bukti si pengadilan,” kata Kompol Jominal.
Baca Lainnya :
- Polsek Batu Hampar Kawal Event Jalan Santai Sambut 79 Tahun Kemerdekaan RI0
- Beraksi di 3 Lokasi, Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi0
- Satpol PP Segel Daycare Tak Berizin di Pekanbaru0
- 8 Santri di Rohul Diduga Dilecehkan Oknum Guru, Polisi Periksa 14 Saksi0
- Korban Kebakaran di Cik Ditiro Pekanbaru Terima Bantuan Sembako0
Dijelaskannya, barang haram itu hasil sitaan dari penangkapan dua tersangka yakni MA dan SM. "Ekstasi tersebut di pasok ke tempat-tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru. Pelaku mengaku menjual kepada pembeli dalam bentuk paket," pungkasnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal seumur hidup atau penjara 20 tahun.(***)