- Polda Riau Tanggapi Insiden Anarkis Saat Penertiban PETI di Kuantan Singingi, Pelaku Segera Diproses Hukum
- Kapolres Kampar Tanamkan Nilai Cinta Lingkungan Sejak Dini Lewat Program Green Policing di TK Pertiwi
- BNNP Riau Ungkap Empat Kasus Narkotika, Sita 6,1 Kg Sabu dan 970 Butir Ekstasi
- Mobil Xpander Hilang Kendali, Tabrak Brio dan Pohon di Dekat Taman Labuay Pekanbaru
- Polsek Batu Hampar Sosialisasikan Green Policing, Ajak Siswa TK Cinta Lingkungan Sejak Dini
- Pastikan Disiplin Anggota, Kapolres Kampar Lakukan Inspeksi Mendadak Senpi Dinas
- Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau Gulung Sindikat Narkoba, Sita 923 Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu
- Lewat Konsep Green Policing, Kapolda Riau Ajak Pelajar Darma Yudha Jadi Generasi Penjaga Bumi
- Tim Raga Polres Pelalawan Gelar Patroli Gabungan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Akhir Pekan
- Green Policing dan Keterampilan Public Speaking Jadi Fokus Kapolda Riau dalam Pembinaan Personil
Polsek Sukajadi Musnahkan Ribuan Pil Ekstasi dan Happy Five

Pekanbaru, FNIndonesia.ckm - Sebanyak 5.055 butir pil ekstasi dan 1.620 pil happy five dimusnahkan di Polsek Sukajadi, Kota Pekanbaru, Jumat (16/8/2024). Pemusnahan barang haram itu dilakukan dengan cara diblender dan dicampur dengan cairan pembersih lantai.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan, seluruh narkoba tersebut merupakan milik seorang pengedar jaringan internasional berinisial SM (23) yang diamankan di Jalan Merak Sakti, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, pada Sabtu (03/08/2024) lalu.
“Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji labfor. Setelah dilakukan uji sampel, ternyata kedua jenis narkoba tersebut positif mengandung amfetamin dan metamfetamin. Kemudian kita lakukan pemusnahan dan sebagian kecil dijadikan sebagai barang bukti si pengadilan,” kata Kompol Jominal.
Baca Lainnya :
- Polsek Batu Hampar Kawal Event Jalan Santai Sambut 79 Tahun Kemerdekaan RI0
- Beraksi di 3 Lokasi, Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi0
- Satpol PP Segel Daycare Tak Berizin di Pekanbaru0
- 8 Santri di Rohul Diduga Dilecehkan Oknum Guru, Polisi Periksa 14 Saksi0
- Korban Kebakaran di Cik Ditiro Pekanbaru Terima Bantuan Sembako0
Dijelaskannya, barang haram itu hasil sitaan dari penangkapan dua tersangka yakni MA dan SM. "Ekstasi tersebut di pasok ke tempat-tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru. Pelaku mengaku menjual kepada pembeli dalam bentuk paket," pungkasnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal seumur hidup atau penjara 20 tahun.(***)