Polsek Sukajadi Musnahkan Ribuan Pil Ekstasi dan Happy Five

Polsek Sukajadi Musnahkan Ribuan Pil Ekstasi dan Happy Five

By FN INDONESIA 16 Agu 2024, 14:45:11 WIB Hukum
Polsek Sukajadi Musnahkan Ribuan Pil Ekstasi dan Happy Five

Pekanbaru, FNIndonesia.ckm - Sebanyak 5.055 butir pil ekstasi dan 1.620 pil happy five dimusnahkan di Polsek Sukajadi, Kota Pekanbaru, Jumat (16/8/2024). Pemusnahan barang haram itu dilakukan dengan cara diblender dan dicampur dengan cairan pembersih lantai. 

Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan, seluruh narkoba tersebut merupakan milik seorang pengedar jaringan internasional berinisial SM (23) yang diamankan di Jalan Merak Sakti, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, pada Sabtu (03/08/2024) lalu.

“Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji labfor. Setelah dilakukan uji sampel, ternyata kedua jenis narkoba tersebut positif mengandung amfetamin dan metamfetamin. Kemudian kita lakukan pemusnahan dan sebagian kecil dijadikan sebagai barang bukti si pengadilan,” kata Kompol Jominal. 

Baca Lainnya :

Dijelaskannya, barang haram itu hasil sitaan dari penangkapan dua tersangka yakni MA dan SM. "Ekstasi tersebut di pasok ke tempat-tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru. Pelaku mengaku menjual kepada pembeli dalam bentuk paket," pungkasnya. 

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal seumur hidup atau penjara 20 tahun.(***) 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment