SPPD Fiktif Riau Rugikan Negara Rp195,9 Miliar, Mantan Sekwan Terancam Jadi Tersangka

SPPD Fiktif Riau Rugikan Negara Rp195,9 Miliar, Mantan Sekwan Terancam Jadi Tersangka

By FN INDONESIA 18 Jun 2025, 17:36:58 WIB Hukum
SPPD Fiktif Riau Rugikan Negara Rp195,9 Miliar, Mantan Sekwan Terancam Jadi Tersangka

Keterangan Gambar : Foto : fn Indonesia


FN Indonesia Pekanbaru – Kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Riau memasuki babak baru. Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Riau berinisial M kini terancam ditetapkan sebagai tersangka usai ditemukan dua alat bukti yang kuat serta indikasi kerugian negara mencapai Rp195,9 miliar. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, dalam keterangannya pada Rabu (18/6/2025), membenarkan perkembangan signifikan dalam penyidikan kasus ini. Menurutnya, hasil gelar perkara yang dilakukan di Koordinasi dan Supervisi Tindak Pidana Korupsi (Koortastipikor) Mabes Polri, Selasa (17/6), menyimpulkan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh M selaku pengguna anggaran. 

“Ditemukan dua alat bukti dan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp195,9 miliar terhadap M,” ungkap Kombes Ade melalui pesan WhatsApp kepada media. 

Baca Lainnya :

Penetapan status tersangka terhadap M tinggal menunggu penandatanganan notulen gelar perkara oleh Kepala Koortas Tipidkor Polri. Setelah itu, proses hukum terhadap mantan pejabat tinggi di DPRD Riau itu akan dilanjutkan sesuai prosedur penyidikan pidana korupsi. 

Lebih lanjut, Kombes Ade mengungkapkan, penyidik saat ini tengah mengelompokkan para pihak yang diduga terlibat. Hal ini bertujuan untuk memetakan siapa saja yang memiliki kewenangan dalam proses pencairan anggaran perjalanan dinas fiktif, serta siapa yang paling diuntungkan dari praktik korupsi tersebut. 

“Penyidik akan mengurai peran masing-masing individu yang terlibat, mulai dari level pengambil kebijakan hingga pelaksana teknis,” tambahnya. 

Dari hasil penyidikan sementara, terungkap bahwa ribuan tiket perjalanan dinas serta bukti penginapan hotel yang dicantumkan dalam laporan keuangan tahun anggaran 2020–2021 adalah palsu. Praktik fiktif ini dilakukan secara sistematis, menggunakan dokumen-dokumen yang direkayasa sedemikian rupa sehingga tampak seolah-olah perjalanan dinas benar-benar dilakukan. 

Sumber internal menyebutkan bahwa sejumlah dokumen tiket dan invoice hotel berasal dari penyedia jasa fiktif, atau dimanipulasi tanpa pernah terjadi perjalanan dinas sebenarnya. Kasus ini menyeret banyak nama, termasuk staf dan pejabat di lingkungan Sekretariat Dewan. 

Sebelumnya, Polda Riau telah memanggil dan memeriksa lebih dari 30 orang saksi dari berbagai bagian, termasuk bendahara pengeluaran, pejabat pembuat komitmen (PPK), hingga penyedia jasa travel. 

Kasus ini menjadi sorotan publik Riau dan nasional karena nilainya yang sangat fantastis dan terjadi di tengah upaya efisiensi anggaran pemerintah. Sejumlah pengamat mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan dan menyeluruh, tanpa tebang pilih. 

“Ini adalah ujian besar bagi penegak hukum di Riau. Dengan kerugian negara hampir Rp200 miliar, tentu publik berharap para pelaku tidak hanya dijerat hukum, tetapi juga seluruh aset hasil korupsi dikembalikan,” ucap pengamat hukum Universitas Riau, Dr. Rinaldi, SH, MH. 

Polda Riau juga memastikan bahwa pengusutan akan terus dilakukan hingga tuntas, bahkan membuka kemungkinan untuk menyeret tersangka lain jika ditemukan keterlibatan lebih luas. 

Setelah notulen gelar perkara ditandatangani, penyidik diperkirakan akan segera melakukan penetapan tersangka dan menyampaikan perkembangan penyidikan secara resmi ke publik. (***)






Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment