- Sinergi TNI-Polri, Danramil dan Camat Sambangi Polsek Pekanbaru Kota Rayakan HUT Bhayangkara 2025
- Presiden Beri Penghargaan Bergengsi kepada Divisi Humas Polri dan Enam Satuan Kerja Lain
- Hari Bhayangkara ke-79 di Kediaman Gubernur Riau, Tampilkan Wajah Baru Polri yang Humanis dan Inklusif
- 95 Personel Polresta Pekanbaru Naik Pangkat, Kapolresta: Ini Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
- Dirgahayu Polri ke-79! PSMTI Riau: Polri Milik Rakyat, Teruslah Mengabdi untuk Negeri
- Polres Rokan Hilir Gelar Bhakti Sosial Pengadaan Fasilitas Air Bersih Sambut HUT Bhayangkara ke-79
- Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Batu Hampar Bersama Warga Tanam Jagung 2 Hektare
- 937 Personil Naik Pangkat, Kapolda Riau: Tekankan Pelayanan Tulus dan Integritas
- Gema Cinta Lingkungan dan Semangat Persatuan Warnai Festival Polisi Cilik Hari Bhayangkara ke-79 di GOR Tribuana
- Tri Prasetyo dan Denis Raih Juara 1 Bhayangkara Drag Bike 2025 Polda Riau
Viral! Seorang Ibu Diduga Eksploitasi Dua Anak untuk Mengemis di Pekanbaru, Dinsos Lakukan Penelusuran

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Pekanbaru - Sebuah video yang menunjukkan aksi seorang ibu menurunkan dua anak perempuannya untuk mengemis di Jalan Sumatera, Kota Pekanbaru, viral di media sosial dan memicu keprihatinan publik.
Dalam rekaman berdurasi singkat itu, terlihat sang ibu dengan sengaja memberhentikan sepeda motornya di tepi jalan, menurunkan kedua anaknya yang masih kecil, lalu pergi begitu saja meninggalkan mereka di tengah keramaian lalu lintas.
Baca Lainnya :
- Gajah Liar Masuki Perkebunan Warga, BBKSDA Riau Kirim Tim Mitigasi ke Pelalawan0
- Polsek Batu Hampar Sambangi Warga Bantaian Baru, Ajak Jaga Kamtibmas dan Perangi Narkoba0
- Kombes Jeki Pimpin Langsung Pelantikan AKP Ade Santoso Sebagai Kasat Samapta Polresta Pekanbaru0
- Tiga Hari Bertempur Lawan Karhutla, Manggala Agni Berhasil Jinakkan Api di Lahan Gambut Tanjung Penyebal Dumai0
- Ratusan Ojol dan Masyarakat Nikmati Layanan Kesehatan Gratis di Bakti Kesehatan Polda Riau0
Kedua anak perempuan tersebut kemudian terlihat menghampiri sejumlah pengendara dan pejalan kaki, diduga untuk meminta-minta. Aksi ini sontak menuai kecaman netizen, yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk eksploitasi anak di ruang publik.
Menanggapi viralnya video tersebut, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Pekanbaru, Adriani, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat. Ia mengatakan, tim Satuan Tugas Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (Satgas PPKS) segera diterjunkan ke lokasi setelah menerima informasi.
“Kami langsung mengirim tim ke lokasi, namun saat petugas tiba di sana, anak-anak tersebut beserta ibunya sudah tidak berada di tempat. Kami masih terus melakukan penelusuran di lapangan untuk mengidentifikasi pelaku,” ucap Adriani kepada awak media, Senin (16/6/2025).
Menurut Adriani, wajah kedua anak yang terekam dalam video tersebut belum pernah tercatat dalam operasi penertiban gelandangan dan pengemis sebelumnya. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa praktik eksploitasi tersebut dilakukan oleh kelompok baru atau berpindah-pindah lokasi untuk menghindari razia.
Dinas Sosial Kota Pekanbaru juga kembali mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang secara langsung kepada pengemis di jalanan. Adriani menegaskan bahwa sebagian pengemis yang selama ini ditertibkan ternyata memiliki kendaraan pribadi, bahkan ada yang diketahui memiliki sepeda motor dan mobil.
“Memberi uang secara langsung di jalan justru memperkuat praktik-praktik eksploitasi seperti ini. Kami mengajak masyarakat untuk menyalurkan bantuan melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat, lembaga sosial terpercaya, atau lingkungan terdekat yang benar-benar membutuhkan,” tambahnya.
Saat ini, tim gabungan dari Dinas Sosial, Satpol PP, dan kepolisian masih menelusuri identitas ibu dalam video viral tersebut. Mereka juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan sindikat atau kelompok tertentu yang mengeksploitasi anak-anak untuk mengemis.
Dinas Sosial menegaskan bahwa eksploitasi anak di jalanan merupakan pelanggaran hukum dan pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. (***)