Soal Kutipan Biaya Tambahan PKL di Area Kuliner, Begini Penjelasan LPM Sukajadi

Soal Kutipan Biaya Tambahan PKL di Area Kuliner, Begini Penjelasan LPM Sukajadi

By FN INDONESIA 08 Jul 2024, 17:23:02 WIB Daerah
Soal Kutipan Biaya Tambahan PKL di Area Kuliner, Begini Penjelasan LPM Sukajadi

Keterangan Gambar : Ilustrasi (Foto via azf)


Pekanbaru, FNIndonesia.com - Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kecamatan Sukajadi membantah bahwa telah memungut biaya tambahan bagi pedagang kaki lima (PKL) yang titip gerobak.

Ketua LPM Kecamatan Sukajadi, Jasmalinda menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan dugaan pungli sesuai pemberitaan yang di posting media Cakaplah pada Selasa, Februari 2024. Berita tersebut berjudul 'Dugaan Pungli Oknum Satpol PP, LPM Akui Ada Biaya Tambahan Bagi PKL yang Titip Gerobak'

"Dengan ini memberitahukan bahwa kami dari LPM Kecamatan Sukajadi tidak pernah menyatakan perihal tersebut dan Ketua LPM Kecamatan Sukajadi tidak pernah juga menyampaikan masalah penitipan," kata Jasmalinda melalui rilisnya kepada wartawan, Senin (8/7/2024).

Baca Lainnya :

Dia menjelaskan, area Kuliner Anak Pekan (KAP) sudah sah atau sudah mempunyai izin dengan Surat Keputusan Walikota Nomor 655 tahun 2021 yakni belakang MPP atau mulai dari depan SDN 015/Disketapang sampai dengan Kantor DLHK provinsi Riau. 

"Jadi Kuliner Anak Pekan (KAP) tidak ada hubungannya dengan belakang Kantor Gurbernur, sekitaran taman dan juga sebelah Bank Indonesia karena bukan area KAP. Kami meminta pimpinan dari media Cakaplah dapat mengkoreksi atau meluruskan berita yang dibuat dan telah tersebar luas. Untuk itu mohon kerjasamanya untuk mengkoreksi atau meluruskan berita tersebut," pungkasnya.(rls) 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment