- Sinergi KPLP dan Ditresnarkoba Polda Riau Berhasil Cegah Peredaran Narkoba di Balik Lapas
- Polda Riau Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Sadis IRT di Kampar, Motif Uang Arisan dan Emas
- Melalui Program JALUR, Polres Inhu Berikan Pelayanan dan Bantuan ke Warga Bantaran Sungai Indragiri
- Bangga! Mahasiswa PCR Torehkan Prestasi di Ajang Pilmapres LLDIKTI Wilayah XVII 2025
- Polsek Kandis Bekuk Dua Pengedar Shabu, 11,21 Gram Barang Bukti Diamankan
- Deteksi Dini Cegah Kamtib, Lapas Pekanbaru Intensifkan Razia Kamar Hunian
- Kapolda Riau Tegaskan Pentingnya Kesadaran Kolektif dalam Penyelamatan TNTN
- Satgas PKH Kembali Selamatkan 311 Hektar Lahan di TNTN, Masyarakat Serahkan Sukarela
- Sinergi TNI-Polri, Danramil dan Camat Sambangi Polsek Pekanbaru Kota Rayakan HUT Bhayangkara 2025
- Presiden Beri Penghargaan Bergengsi kepada Divisi Humas Polri dan Enam Satuan Kerja Lain
Soal Kutipan Biaya Tambahan PKL di Area Kuliner, Begini Penjelasan LPM Sukajadi

Keterangan Gambar : Ilustrasi (Foto via azf)
Pekanbaru, FNIndonesia.com - Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kecamatan Sukajadi membantah bahwa telah memungut biaya tambahan bagi pedagang kaki lima (PKL) yang titip gerobak.
Ketua LPM Kecamatan Sukajadi, Jasmalinda menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan dugaan pungli sesuai pemberitaan yang di posting media Cakaplah pada Selasa, Februari 2024. Berita tersebut berjudul 'Dugaan Pungli Oknum Satpol PP, LPM Akui Ada Biaya Tambahan Bagi PKL yang Titip Gerobak'
"Dengan ini memberitahukan bahwa kami dari LPM Kecamatan Sukajadi tidak pernah menyatakan perihal tersebut dan Ketua LPM Kecamatan Sukajadi tidak pernah juga menyampaikan masalah penitipan," kata Jasmalinda melalui rilisnya kepada wartawan, Senin (8/7/2024).
Baca Lainnya :
- 300 Lebih Pegawai di Kejati Riau Ikuti Tes Urine 0
- Polisi Tangkap Pengedar Ekstasi, 21 Butir Inek Disita dalam Kamar Kos0
- Kru Kapal Asal Rusia Hilang Perairan Selat Malaka-Bengkalis0
- Waspada! Hotspot Karhutla Mulai Terdeteksi di Riau0
- Pengedar Sabu di Setiabudi Pekanbaru Diringkus Polisi0
Dia menjelaskan, area Kuliner Anak Pekan (KAP) sudah sah atau sudah mempunyai izin dengan Surat Keputusan Walikota Nomor 655 tahun 2021 yakni belakang MPP atau mulai dari depan SDN 015/Disketapang sampai dengan Kantor DLHK provinsi Riau.
"Jadi Kuliner Anak Pekan (KAP) tidak ada hubungannya dengan belakang Kantor Gurbernur, sekitaran taman dan juga sebelah Bank Indonesia karena bukan area KAP. Kami meminta pimpinan dari media Cakaplah dapat mengkoreksi atau meluruskan berita yang dibuat dan telah tersebar luas. Untuk itu mohon kerjasamanya untuk mengkoreksi atau meluruskan berita tersebut," pungkasnya.(rls)