- Sinergi KPLP dan Ditresnarkoba Polda Riau Berhasil Cegah Peredaran Narkoba di Balik Lapas
- Polda Riau Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Sadis IRT di Kampar, Motif Uang Arisan dan Emas
- Melalui Program JALUR, Polres Inhu Berikan Pelayanan dan Bantuan ke Warga Bantaran Sungai Indragiri
- Bangga! Mahasiswa PCR Torehkan Prestasi di Ajang Pilmapres LLDIKTI Wilayah XVII 2025
- Polsek Kandis Bekuk Dua Pengedar Shabu, 11,21 Gram Barang Bukti Diamankan
- Deteksi Dini Cegah Kamtib, Lapas Pekanbaru Intensifkan Razia Kamar Hunian
- Kapolda Riau Tegaskan Pentingnya Kesadaran Kolektif dalam Penyelamatan TNTN
- Satgas PKH Kembali Selamatkan 311 Hektar Lahan di TNTN, Masyarakat Serahkan Sukarela
- Sinergi TNI-Polri, Danramil dan Camat Sambangi Polsek Pekanbaru Kota Rayakan HUT Bhayangkara 2025
- Presiden Beri Penghargaan Bergengsi kepada Divisi Humas Polri dan Enam Satuan Kerja Lain
Pengedar Sabu di Setiabudi Pekanbaru Diringkus Polisi

Keterangan Gambar : Tersangka pengedar sabu(foto:ist)
Pekanbaru, FNIndonesia.com - Tim Opsnal Polsek Limapuluh menangkap seorang pria karena kedapatan telah mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, Jumat (5/7/2024). Pria inisial MM ditangkap beserta barang bukti 3,5 sabu. Sementara satu pengedar lainnya inisial R melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Limapuluh Kompol Bagus Harry Priyambodo mengatakan, pelaku terciduk saat bertransaksi di Jalan Dr Setiabudi Kelurahan Rintis Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, Riau.
"Informasi kami terima pada Kamis lalu bahwa sering terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut. Setelah melakukan pengintaian, pada Jumat dini hari pelaku kita tangkap," ujar Bagus, Minggu (7/7/2024).
Baca Lainnya :
- Pengaruh Buruk Video Porno, Kakak Tega Cabuli Adik Tiri di Tenayan Raya0
- Kejati Riau Atensi Dugaan Korupsi Proyek Geomembran di PHR, Sprintug Diterbitkan0
- Sesjampidum Kejagung RI Kunker Ke Kejati Riau0
- Bapenda Pekanbaru Bantah Soal Proyek Toilet Fiktif, Ini Penjelasannya0
- Menantu Sedang Sakit Digarap Mertua di Pelalawan0
Dari pelaku ditemukan satu kotak rokok berisi narkoba dan plastik bening yang diduga berisikan sabu.
"Pelaku mengakui bahwa narkotika diduga jenis sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung di bawa ke Polsek Limapuluh guna proses lebih lanjut. Hasil pemeriksaan urine pelaku positif metamphetamine, " pungkasnya.
Kini pelaku meringkuk di ruang tahanan Polsek Limapuluh dan dijerat Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun. (dpn)