Pengedar Sabu di Setiabudi Pekanbaru Diringkus Polisi

Pengedar Sabu di Setiabudi Pekanbaru Diringkus Polisi

By FN INDONESIA 07 Jul 2024, 07:26:37 WIB Hukum
Pengedar Sabu di Setiabudi Pekanbaru Diringkus Polisi

Keterangan Gambar : Tersangka pengedar sabu(foto:ist)


Pekanbaru, FNIndonesia.com - Tim Opsnal Polsek Limapuluh menangkap seorang pria karena kedapatan telah mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, Jumat (5/7/2024). Pria inisial MM ditangkap beserta barang bukti 3,5 sabu. Sementara satu pengedar lainnya inisial R melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO). 

Kapolsek Limapuluh Kompol Bagus Harry Priyambodo mengatakan, pelaku terciduk saat bertransaksi di Jalan Dr Setiabudi Kelurahan Rintis Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, Riau.  

"Informasi kami terima pada Kamis lalu bahwa sering terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut. Setelah melakukan pengintaian, pada Jumat dini hari pelaku kita tangkap," ujar Bagus, Minggu (7/7/2024). 

Baca Lainnya :

Dari pelaku ditemukan satu kotak rokok berisi narkoba dan plastik bening yang diduga berisikan sabu. 

"Pelaku mengakui bahwa narkotika diduga jenis sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung di bawa ke Polsek Limapuluh guna proses lebih lanjut. Hasil pemeriksaan urine pelaku positif metamphetamine, " pungkasnya. 

Kini pelaku meringkuk di ruang tahanan Polsek Limapuluh dan dijerat Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun. (dpn) 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment