- Polda Riau Tanggapi Insiden Anarkis Saat Penertiban PETI di Kuantan Singingi, Pelaku Segera Diproses Hukum
- Kapolres Kampar Tanamkan Nilai Cinta Lingkungan Sejak Dini Lewat Program Green Policing di TK Pertiwi
- BNNP Riau Ungkap Empat Kasus Narkotika, Sita 6,1 Kg Sabu dan 970 Butir Ekstasi
- Mobil Xpander Hilang Kendali, Tabrak Brio dan Pohon di Dekat Taman Labuay Pekanbaru
- Polsek Batu Hampar Sosialisasikan Green Policing, Ajak Siswa TK Cinta Lingkungan Sejak Dini
- Pastikan Disiplin Anggota, Kapolres Kampar Lakukan Inspeksi Mendadak Senpi Dinas
- Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau Gulung Sindikat Narkoba, Sita 923 Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu
- Lewat Konsep Green Policing, Kapolda Riau Ajak Pelajar Darma Yudha Jadi Generasi Penjaga Bumi
- Tim Raga Polres Pelalawan Gelar Patroli Gabungan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Akhir Pekan
- Green Policing dan Keterampilan Public Speaking Jadi Fokus Kapolda Riau dalam Pembinaan Personil
Menantu Sedang Sakit Digarap Mertua di Pelalawan

Keterangan Gambar : Tersangka saat ditangkap polisi(foto:ist)
Pelalawan, F Indonesia.com - Seorang perempuan pria inisial DZ (31 tahun) diperkosa oleh mertuanya sendiri. Saat diperkosa DZ sedang sakit. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (3/7/2024).
Pelaku UH (46 tahun) yang merupakan warga Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau itu berbuat bejat disaat suami korban yang merupakan anak kandungnya itu sedang tak di rumah.
Baca Lainnya :
- Kejari Bengkalis Tahan 3 Pelaku Penyelewengan Pipuk Subsidi0
- Perampas Tas Istri TNI Diringkus Polisi Seusai Beraksi 0
- Bobol 5 Kos-kosan, Wanita Hamil Ditangkap Polisi0
- Beraksi Sejak Lama, 2 Residivis Curat Kembali Ditangkap Polisi0
- Balita 2 Tahun di Inhil Tewas Ditikam Pria Tak Dikenal0
Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto menjelaskan, aksi bejat itu dilakukan pelaku saat anaknya mencari kayu bakar. "Telah diamankan pelaku dugaan tindak pidana perkosa berinisial UH. Pelaku ini memperkosa korban yang merupakan menantunya sendiri," kata Winto, Kamis (4/7/2024).
Dijelaskan, dalam aksi pemerkosaan tersebut, korban tidak bisa melawan karena sedang sakit usai terjatuh dari kamar mandi.
"Kondisi korban saat itu terbaring dan lemas. Jadi pelaku memanfaatkan kondisi tersebut saat anaknya (suami korban) sedang mencari kayu bakar," terang Winto.
Setelah peristiwa perkosaan itu, korban melaporkan kejadian kepada suami dan keluarganya.
"Awalnya korban melaporkan kepada suami yaitu anak pelaku. Namun tidak percaya. Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke keluarga. Dan membuat laporan kepolisian," terang Alfredo.
Saat ini pelaku ditahan di Polsek Langgam dan dijerat Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 Tahun.(*)