- Sinergi KPLP dan Ditresnarkoba Polda Riau Berhasil Cegah Peredaran Narkoba di Balik Lapas
- Polda Riau Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Sadis IRT di Kampar, Motif Uang Arisan dan Emas
- Melalui Program JALUR, Polres Inhu Berikan Pelayanan dan Bantuan ke Warga Bantaran Sungai Indragiri
- Bangga! Mahasiswa PCR Torehkan Prestasi di Ajang Pilmapres LLDIKTI Wilayah XVII 2025
- Polsek Kandis Bekuk Dua Pengedar Shabu, 11,21 Gram Barang Bukti Diamankan
- Deteksi Dini Cegah Kamtib, Lapas Pekanbaru Intensifkan Razia Kamar Hunian
- Kapolda Riau Tegaskan Pentingnya Kesadaran Kolektif dalam Penyelamatan TNTN
- Satgas PKH Kembali Selamatkan 311 Hektar Lahan di TNTN, Masyarakat Serahkan Sukarela
- Sinergi TNI-Polri, Danramil dan Camat Sambangi Polsek Pekanbaru Kota Rayakan HUT Bhayangkara 2025
- Presiden Beri Penghargaan Bergengsi kepada Divisi Humas Polri dan Enam Satuan Kerja Lain
Menantu Sedang Sakit Digarap Mertua di Pelalawan

Keterangan Gambar : Tersangka saat ditangkap polisi(foto:ist)
Pelalawan, F Indonesia.com - Seorang perempuan pria inisial DZ (31 tahun) diperkosa oleh mertuanya sendiri. Saat diperkosa DZ sedang sakit. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (3/7/2024).
Pelaku UH (46 tahun) yang merupakan warga Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau itu berbuat bejat disaat suami korban yang merupakan anak kandungnya itu sedang tak di rumah.
Baca Lainnya :
- Kejari Bengkalis Tahan 3 Pelaku Penyelewengan Pipuk Subsidi0
- Perampas Tas Istri TNI Diringkus Polisi Seusai Beraksi 0
- Bobol 5 Kos-kosan, Wanita Hamil Ditangkap Polisi0
- Beraksi Sejak Lama, 2 Residivis Curat Kembali Ditangkap Polisi0
- Balita 2 Tahun di Inhil Tewas Ditikam Pria Tak Dikenal0
Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto menjelaskan, aksi bejat itu dilakukan pelaku saat anaknya mencari kayu bakar. "Telah diamankan pelaku dugaan tindak pidana perkosa berinisial UH. Pelaku ini memperkosa korban yang merupakan menantunya sendiri," kata Winto, Kamis (4/7/2024).
Dijelaskan, dalam aksi pemerkosaan tersebut, korban tidak bisa melawan karena sedang sakit usai terjatuh dari kamar mandi.
"Kondisi korban saat itu terbaring dan lemas. Jadi pelaku memanfaatkan kondisi tersebut saat anaknya (suami korban) sedang mencari kayu bakar," terang Winto.
Setelah peristiwa perkosaan itu, korban melaporkan kejadian kepada suami dan keluarganya.
"Awalnya korban melaporkan kepada suami yaitu anak pelaku. Namun tidak percaya. Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke keluarga. Dan membuat laporan kepolisian," terang Alfredo.
Saat ini pelaku ditahan di Polsek Langgam dan dijerat Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 Tahun.(*)