- Sinergi KPLP dan Ditresnarkoba Polda Riau Berhasil Cegah Peredaran Narkoba di Balik Lapas
- Polda Riau Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Sadis IRT di Kampar, Motif Uang Arisan dan Emas
- Melalui Program JALUR, Polres Inhu Berikan Pelayanan dan Bantuan ke Warga Bantaran Sungai Indragiri
- Bangga! Mahasiswa PCR Torehkan Prestasi di Ajang Pilmapres LLDIKTI Wilayah XVII 2025
- Polsek Kandis Bekuk Dua Pengedar Shabu, 11,21 Gram Barang Bukti Diamankan
- Deteksi Dini Cegah Kamtib, Lapas Pekanbaru Intensifkan Razia Kamar Hunian
- Kapolda Riau Tegaskan Pentingnya Kesadaran Kolektif dalam Penyelamatan TNTN
- Satgas PKH Kembali Selamatkan 311 Hektar Lahan di TNTN, Masyarakat Serahkan Sukarela
- Sinergi TNI-Polri, Danramil dan Camat Sambangi Polsek Pekanbaru Kota Rayakan HUT Bhayangkara 2025
- Presiden Beri Penghargaan Bergengsi kepada Divisi Humas Polri dan Enam Satuan Kerja Lain
Perampas Tas Istri TNI Diringkus Polisi Seusai Beraksi

Keterangan Gambar : Tersangka (Foto:ist)
Pekanbaru, FNIndonesia.com - Hanya dalam waktu 4 jam Tim opsnal Unit Reskrim berhasil mengungkap kasus perampasan tas milik istri TNI didalam mobil yang terparkir didepan toko Konveksi di Jalan Ahmad Dahlan, Kecamatan Sukajadi.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan salah seorang pelaku berinisial AA alias Adi (41) saat berada di Jalan Kemuning, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, usai melakukan aksi pencurian sepeda motor (Curanmor) didaerah Rumbai.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, SH MH mengatakan, aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV dan Viral di Media Sosial (Medsos).
Baca Lainnya :
- Bobol 5 Kos-kosan, Wanita Hamil Ditangkap Polisi0
- Beraksi Sejak Lama, 2 Residivis Curat Kembali Ditangkap Polisi0
- Balita 2 Tahun di Inhil Tewas Ditikam Pria Tak Dikenal0
- Diikuti 24 Tim, Turnamen Bola Voli Kapolda Riau Cup 2024 Resmi Dibuka0
- Wanita Hamil Pembobol Rumah Kos Ditangkap Polisi0
"Aksi pelaku sempat viral dimedsos, selain itu dihari yang sama pelaku juga melakukan aksi curanmor didaerah rumbai," kata Kompol Jorminal didampingi Kanit Reskrim, AKP Safril, Rabu (03/07/2024).
Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (29/06/2024) siang kemaren, dimana pada saat itu korban bersama anaknya mengambil baju di Konveksi yang berada di Jalan Ahmad Dahlan dan memarkirkan mobilnya didepan toko konvensi tersebut dengan kedaan pintu tidak terkunci.
"Korban meninggalkan mobilnya dalam keadaan tidak terkunci lantaran anak korban sedang berada didalam mobil," kata Kompol Jorminal.
Tak lama kemudian datang pelaku bersama seorang rekannya dan langsung membuka pintu mobil dan mengambil tas milik korban.
"Anak korban yang berada didalam mobil langsung teriak dan pelaku pun langsung kabur membawa tas milik korban yang berisi 2 unit Handphone serta uang tunai sebesar Rp2 juta rupiah," kata Kompol Jorminal.
Tak terima dengan ulah pelaku, Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Sukajadi guna pengusutan lebih lanjut.
Usai menerima laporan korban, Kanit Reskrim, AKP Safril bersama tim opsnal langsung turun ke TKP dan mempelajari rekaman CCTV yang ada di TKP.
"Beberapa jam kemudian kita mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Kemuning, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan," kata Kompol Jorminal.
Dari informasi tersebut, tim opsnal langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka AA saat berada disebuah rumah di Jalan Kemuning, usai mencuri sepeda motor di Jalan Rowosari, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.
"Dalam sehari pelaku ini dua kali melakukan aksi pencurian bersama rekannya berinisial AD (DPO)," kata Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan baru keluar dari penjara pada bulan Oktober 2023 kemaren.
"Selama keluar dari penjara pelaku ini sudah 4 kali melakukan aksi pencurian bersama AD yang juga baru bebas dari Lapas Pekanbaru pada bulan Oktober 2023 kemaren," kata Kapolsek.
Saat ini, tambah Kapolsek, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sukajadi guna pengembangan selanjutnya.
"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tutup Kapolsek.(***)