Kejari Bengkalis Tahan 3 Pelaku Penyelewengan Pipuk Subsidi

Kejari Bengkalis Tahan 3 Pelaku Penyelewengan Pipuk Subsidi

By FN INDONESIA 05 Jul 2024, 09:03:37 WIB Hukum
Kejari Bengkalis Tahan 3 Pelaku Penyelewengan Pipuk Subsidi

Keterangan Gambar : Tersangka (foto:ist)


Bengkalis, FNIndonesia.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dan penjualan pupuk subsidi pada di Kabupaten Bengkalis tahun 2020-2021, Rabu (3/8/2024).

Kasi Intel Kejari Bengkalis, Herdianto mengatakan, ketiga tersangka yakni DS (48) selaku pengecer pupuk subsidi dari pihak swasta, FY (41) selaku PNS penyuluh pertanian dan tim verifikasi dan validasi kecamatan yang dan N (60), pensiunan PNS selaku Tim Verifikasi dan Validasi.

"Terhadap ketiga tersangka dilakukan pemeriksaan dengan didampingi oleh penasehat hukum yang ditunjuk oleh penyidik. Kemudian setelah selesai melakukan pemeriksaan tersangka, langsung dibawa ke Lapas Bengkalis untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Herdianto.

Baca Lainnya :

Dijelaskan, penyaluran pupuk subsidi di Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis terjadi pada periode tahun 2020 dan 2021. Peran tersangka dengan sengaja mengajukan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Sehingga penyaluran pupuk subsidi diterima oleh petani yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Juknis Kementerian Pertanian. 

"Akibat perbuatan pelaku, negara dirugikan Rp497 juta lebih," tutur dia. 

Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No, 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Undang-Undang No, 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.(***)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment