Sinergi KPLP dan Ditresnarkoba Polda Riau Berhasil Cegah Peredaran Narkoba di Balik Lapas

Sinergi KPLP dan Ditresnarkoba Polda Riau Berhasil Cegah Peredaran Narkoba di Balik Lapas

By FN INDONESIA 04 Jul 2025, 21:20:40 WIB Hukum
Sinergi KPLP dan Ditresnarkoba Polda Riau Berhasil Cegah Peredaran Narkoba di Balik Lapas

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa


FN Indonesia Pekanbaru – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali mencetak prestasi dengan membongkar jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan. 

Dalam kasus ini, petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 215 gram serta mengamankan seorang residivis dan tiga narapidana yang diduga kuat menjadi dalang peredaran barang haram tersebut. 

Keberhasilan ini tak lepas dari sinergitas yang apik antara Polda Riau dan pihak Lapas Kelas IIA Pekanbaru, terutama peran aktif Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Febri Sadam, yang memberikan dukungan penuh terhadap proses penyelidikan. 

Baca Lainnya :


Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau, mengenai seseorang yang membawa sabu dengan ciri-ciri dan kendaraan tertentu. 

Pada Rabu 2 Juni 2025 malam sekitar pukul 20.00 WIB, tim yang dipimpin Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang dan Kanit Buser AKP Noki Loviko melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Paus, Marpoyan Damai, Pekanbaru. 

Petugas kemudian berhasil mengamankan seorang pria berinisial BN, residivis asal Kampar, yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Beat Street hitam. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik hitam berisi sabu seberat 215 gram yang disembunyikan di laci motornya. Pelaku langsung digelandang ke Mapolda Riau bersama barang bukti. 

Dari hasil interogasi, BN mengaku hanya sebagai kurir dan diperintah oleh seorang napi bernama AL alias Adul, warga binaan Lapas Kelas IIA Pekanbaru. Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa AL juga mendapat perintah dari napi lainnya, RD, yang memanfaatkan BN sebagai kurir karena memiliki utang kepada napi bernama HA yang ternyata pemilik asli sabu tersebut. 

RD sebelumnya memesan 500 gram sabu dari HA. Sebagian telah terjual, namun karena tidak mampu melunasi sisa pembayaran, RD mencoba mengembalikan sebagian barang tersebut, yang kemudian berhasil digagalkan petugas. 

Pengembangan kasus dilakukan keesokan harinya, Kamis (3/7/2025) siang sekitar pukul 13.00 WIB, dan berujung pada pengungkapan peran ketiga napi sebagai aktor utama peredaran narkoba dari balik jeruji. 

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi, 1 bungkus plastik berisi sabu seberat 215 gram, dan Beberapa unit handphone berbagai merek. 

Kini, keempat pelaku yakni BN (residivis) serta AL, RD, dan HA (ketiganya narapidana Lapas Kelas IIA Pekanbaru), telah diamankan di Mapolda Riau untuk proses hukum lebih lanjut. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira menyampaikan apresiasinya atas dukungan pihak Lapas Pekanbaru dalam pengungkapan kasus ini. 

“Ini menjadi peringatan keras bagi kita semua, bahwa sinergitas dan dukungan antara Polda Riau dan pihak Lapas membuahkan hasil nyata. Dari hulu hingga hilir, tak ada ruang bagi gembong narkoba. Semua akan kami kejar,” tegasnya kepada FN Indonesia Jumat, (4/7/2025).

Polda Riau juga masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini, termasuk jalur masuk dan distribusi narkoba ke dalam lapas. (***)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment