- Sinergi KPLP dan Ditresnarkoba Polda Riau Berhasil Cegah Peredaran Narkoba di Balik Lapas
- Polda Riau Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Sadis IRT di Kampar, Motif Uang Arisan dan Emas
- Melalui Program JALUR, Polres Inhu Berikan Pelayanan dan Bantuan ke Warga Bantaran Sungai Indragiri
- Bangga! Mahasiswa PCR Torehkan Prestasi di Ajang Pilmapres LLDIKTI Wilayah XVII 2025
- Polsek Kandis Bekuk Dua Pengedar Shabu, 11,21 Gram Barang Bukti Diamankan
- Deteksi Dini Cegah Kamtib, Lapas Pekanbaru Intensifkan Razia Kamar Hunian
- Kapolda Riau Tegaskan Pentingnya Kesadaran Kolektif dalam Penyelamatan TNTN
- Satgas PKH Kembali Selamatkan 311 Hektar Lahan di TNTN, Masyarakat Serahkan Sukarela
- Sinergi TNI-Polri, Danramil dan Camat Sambangi Polsek Pekanbaru Kota Rayakan HUT Bhayangkara 2025
- Presiden Beri Penghargaan Bergengsi kepada Divisi Humas Polri dan Enam Satuan Kerja Lain
Polda Riau Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Sadis IRT di Kampar, Motif Uang Arisan dan Emas

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama Polres Kampar berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT), Lisma Donna Riasta (42), yang ditemukan tewas secara mengenaskan di dapur rumahnya di Dusun Lintang, Desa Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, pada Minggu, 29 Juni 2025.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil menangkap dua tersangka berinisial MI (39) dan ZA (40) yang tak lain adalah tetangga dekat korban. Penangkapan dilakukan di rumah masing-masing tersangka tanpa perlawanan pada Kamis malam.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 4 Juli 2025. Ia didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto dan Kasatreskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Joni Mandala.
Menurut Kombes Asep, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka tega menghabisi nyawa Lisma Donna karena mengetahui bahwa korban baru saja menerima uang arisan senilai Rp40 juta dan memiliki sejumlah emas. Keinginan untuk menguasai harta korban menjadi motif utama tindakan keji tersebut.
“Pelaku memukul kepala korban dengan benda tumpul hingga menyebabkan korban mengalami gegar otak dan pendarahan hebat. Korban ditemukan tak bernyawa di dapur rumahnya,” ungkap Asep.
Fakta yang mengejutkan, kedua tersangka diketahui merupakan pengguna narkoba. Hasil tes urine menunjukkan mereka positif menggunakan narkotika. “Ini tentu menjadi penekanan bahwa pengaruh narkoba sangat besar dalam mendorong tindakan kejahatan yang keji dan tidak manusiawi,” lanjutnya.
Kombes Asep menjelaskan, meski para pelaku tinggal sangat dekat—hanya berjarak satu rumah dari korban—namun proses penyelidikan cukup memakan waktu. Hal ini dikarenakan minimnya alat bukti di lokasi kejadian.
“Pelaku mencoba menghilangkan jejak dan menutupi aksinya dengan sangat rapi. Namun, berkat kerja keras tim gabungan dari Polda Riau dan Polres Kampar, serta pengumpulan keterangan dari saksi-saksi, akhirnya para pelaku berhasil kita ringkus,” kata Asep.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP, tentang tindak pidana pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti keduanya adalah 20 tahun penjara.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan tidak segan melapor jika mencurigai aktivitas mencurigakan. “Kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan bisa datang dari orang yang sangat dekat dengan kita,” pungkas Asep.
Kematian tragis Lisma Donna mengguncang warga Desa Tambang. Tetangga dan kerabat korban masih tidak menyangka bahwa nyawa Lisma dihabisi oleh orang yang dikenal baik di lingkungan sekitar.
Jenazah korban telah dimakamkan pada Senin lalu dalam suasana haru. Warga berharap kasus ini menjadi pelajaran dan dorongan agar penanganan narkoba di wilayah tersebut juga diperkuat.