- Polda Riau Tanggapi Insiden Anarkis Saat Penertiban PETI di Kuantan Singingi, Pelaku Segera Diproses Hukum
- Kapolres Kampar Tanamkan Nilai Cinta Lingkungan Sejak Dini Lewat Program Green Policing di TK Pertiwi
- BNNP Riau Ungkap Empat Kasus Narkotika, Sita 6,1 Kg Sabu dan 970 Butir Ekstasi
- Mobil Xpander Hilang Kendali, Tabrak Brio dan Pohon di Dekat Taman Labuay Pekanbaru
- Polsek Batu Hampar Sosialisasikan Green Policing, Ajak Siswa TK Cinta Lingkungan Sejak Dini
- Pastikan Disiplin Anggota, Kapolres Kampar Lakukan Inspeksi Mendadak Senpi Dinas
- Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau Gulung Sindikat Narkoba, Sita 923 Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu
- Lewat Konsep Green Policing, Kapolda Riau Ajak Pelajar Darma Yudha Jadi Generasi Penjaga Bumi
- Tim Raga Polres Pelalawan Gelar Patroli Gabungan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Akhir Pekan
- Green Policing dan Keterampilan Public Speaking Jadi Fokus Kapolda Riau dalam Pembinaan Personil
Polisi Tangkap Pengedar Ekstasi, 21 Butir Inek Disita dalam Kamar Kos

Keterangan Gambar : Tersangka pengedar ekstasi(foto:ist)
Pekanbaru, FNIndonesia.com- Seorang pria diringkus Tim Opsnal Polsek Limapuluh karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi, Minggu (7/7/2024). Dari pelaku AR (24) polisi mengamankan barang bukti 21 butir pil ekstasi warna biru siap edar.
Kapolsek Limapuluh Kompol Bagus Harry Priyambodo mengatakan, pelaku ditangkap saat berada di Jalan Riau, Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru.
"Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus penangkapan tersangka di parkiran Mal Pekanbaru (MP) . Kemudian tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap pemilik barang haram yang beredar di lokasi tersebut," kata Bagus, Senin (8/7/2024).
Baca Lainnya :
- Kru Kapal Asal Rusia Hilang Perairan Selat Malaka-Bengkalis0
- Waspada! Hotspot Karhutla Mulai Terdeteksi di Riau0
- Pengedar Sabu di Setiabudi Pekanbaru Diringkus Polisi0
- Pengaruh Buruk Video Porno, Kakak Tega Cabuli Adik Tiri di Tenayan Raya0
- Kejati Riau Atensi Dugaan Korupsi Proyek Geomembran di PHR, Sprintug Diterbitkan0
Dari penggeledahan di kamar kos tersangka AR, petugas menyita barang bukti pil ekstasi sebanyak 21 butir yang disembunyikan di atas lemari tersangka.
"Tersangka kini diamankan di Polsek Limapuluh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Sementara dua orang lainnya yakni Boy dan Bambang melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," pungkasnya.
Pelaku dijerat Pasal 114 juncto pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.