- Polda Riau Tanggapi Insiden Anarkis Saat Penertiban PETI di Kuantan Singingi, Pelaku Segera Diproses Hukum
- Kapolres Kampar Tanamkan Nilai Cinta Lingkungan Sejak Dini Lewat Program Green Policing di TK Pertiwi
- BNNP Riau Ungkap Empat Kasus Narkotika, Sita 6,1 Kg Sabu dan 970 Butir Ekstasi
- Mobil Xpander Hilang Kendali, Tabrak Brio dan Pohon di Dekat Taman Labuay Pekanbaru
- Polsek Batu Hampar Sosialisasikan Green Policing, Ajak Siswa TK Cinta Lingkungan Sejak Dini
- Pastikan Disiplin Anggota, Kapolres Kampar Lakukan Inspeksi Mendadak Senpi Dinas
- Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau Gulung Sindikat Narkoba, Sita 923 Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu
- Lewat Konsep Green Policing, Kapolda Riau Ajak Pelajar Darma Yudha Jadi Generasi Penjaga Bumi
- Tim Raga Polres Pelalawan Gelar Patroli Gabungan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Akhir Pekan
- Green Policing dan Keterampilan Public Speaking Jadi Fokus Kapolda Riau dalam Pembinaan Personil
Selundupkan Sabu-sabu Melalui Bandara SSK II Pekanbaru, 4 Kurir Narkoba Ditangkap

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap empat orang pengedar sabu-sabu di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru, Sabtu (17/8/2024).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti mengatakan, keempat pelaku yakni IS (34), RD (41), MZ (34) dan KM (33).
"Kami menyita 12 bungkus plastik bening sedang berisikan serbuk kristal diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1.525 gram dan sejumlah barang bukti lainnya," kata Manang, Senin (19/8/2024).
Baca Lainnya :
- Antisipasi Balap Liar, Kompol Herman Pelani Pimpin Giat Patroli Malam0
- Polda Riau Ringkus Pengedar Narkoba di Dumai, 1 Kg Sabu-sabu Disita0
- Meriahkan HUT Ke 79 Kemerdekaan RI, Masyarakat Pekanbaru Gelar Berbagai Perlombaan Rakyat0
- Terlibat Korupsi dan Melarikan Diri, Kejati Maluku Tangkap Sekdakab Seram Bagian Timur0
- Dua Gajah Jinak di Kebun Binatang Kasang Kulim Jadi Penggerek Bendera0
Dijelaskannya, barang haram itu rencananya akan dibawa ke Jakarta yang disembunyikan di dalam sepatu keempat orang tersebut. "Salah satu pelaku sempat membuang barang bukti narkoba tersebut ke dalam toilet bandara. Kemudian para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Riau untuk pengembangan serta proses lidik sidik lebih lanjut," pungkas Manang.
Para pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau kurungan 20 tahun penjara. (***)