- Polda Riau Tanggapi Insiden Anarkis Saat Penertiban PETI di Kuantan Singingi, Pelaku Segera Diproses Hukum
- Kapolres Kampar Tanamkan Nilai Cinta Lingkungan Sejak Dini Lewat Program Green Policing di TK Pertiwi
- BNNP Riau Ungkap Empat Kasus Narkotika, Sita 6,1 Kg Sabu dan 970 Butir Ekstasi
- Mobil Xpander Hilang Kendali, Tabrak Brio dan Pohon di Dekat Taman Labuay Pekanbaru
- Polsek Batu Hampar Sosialisasikan Green Policing, Ajak Siswa TK Cinta Lingkungan Sejak Dini
- Pastikan Disiplin Anggota, Kapolres Kampar Lakukan Inspeksi Mendadak Senpi Dinas
- Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau Gulung Sindikat Narkoba, Sita 923 Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu
- Lewat Konsep Green Policing, Kapolda Riau Ajak Pelajar Darma Yudha Jadi Generasi Penjaga Bumi
- Tim Raga Polres Pelalawan Gelar Patroli Gabungan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Akhir Pekan
- Green Policing dan Keterampilan Public Speaking Jadi Fokus Kapolda Riau dalam Pembinaan Personil
Polda Riau Ringkus Pengedar Narkoba di Dumai, 1 Kg Sabu-sabu Disita

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menangkap seorang pengedar sabu-sabu di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Riau, Jumat (16/8/2024).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti mengatakan, pelakunya bernamanya Nurulian (43). Dari pelaku disita barang bukti sabu-sabu seberat 1.040 gram.
"Pelaku kita tangkap saat berkendara menggunakan motor metik di jalan tersebut. Saat digerebek,pelaku sempat melarikan diri dan meninggalkan motornya di pinggir jalan. Pelaku akhirnya bisa kita tangkap tanpa perlawanan," kata Manang, Minggu (18/8/2024).
Baca Lainnya :
- Meriahkan HUT Ke 79 Kemerdekaan RI, Masyarakat Pekanbaru Gelar Berbagai Perlombaan Rakyat0
- Terlibat Korupsi dan Melarikan Diri, Kejati Maluku Tangkap Sekdakab Seram Bagian Timur0
- Dua Gajah Jinak di Kebun Binatang Kasang Kulim Jadi Penggerek Bendera0
- Kapolda Riau Menjadi Inspektur Upacara Dalam Peringatan HUT RI ke-79 Tahun 20240
- Jadi Inspektur Upacara di HUT RI ke-79, Ini Pesan Kompol Herman Pelani0
Dari pengakuan tersangka, dia mendapat barang haram itu dari seseorang bernama Robin. Dia disuruh untuk menjemput sabu-sabu tersebut. Kemudian pelaku digelandang ke Mapolda Riau untuk proses lebih lanjut.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undan Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau kurungan 20 tahun penjara," pungkasnya.(*)