- Sinergi KPLP dan Ditresnarkoba Polda Riau Berhasil Cegah Peredaran Narkoba di Balik Lapas
- Polda Riau Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Sadis IRT di Kampar, Motif Uang Arisan dan Emas
- Melalui Program JALUR, Polres Inhu Berikan Pelayanan dan Bantuan ke Warga Bantaran Sungai Indragiri
- Bangga! Mahasiswa PCR Torehkan Prestasi di Ajang Pilmapres LLDIKTI Wilayah XVII 2025
- Polsek Kandis Bekuk Dua Pengedar Shabu, 11,21 Gram Barang Bukti Diamankan
- Deteksi Dini Cegah Kamtib, Lapas Pekanbaru Intensifkan Razia Kamar Hunian
- Kapolda Riau Tegaskan Pentingnya Kesadaran Kolektif dalam Penyelamatan TNTN
- Satgas PKH Kembali Selamatkan 311 Hektar Lahan di TNTN, Masyarakat Serahkan Sukarela
- Sinergi TNI-Polri, Danramil dan Camat Sambangi Polsek Pekanbaru Kota Rayakan HUT Bhayangkara 2025
- Presiden Beri Penghargaan Bergengsi kepada Divisi Humas Polri dan Enam Satuan Kerja Lain
Selundupkan Sabu dari Pekanbaru, Pria Ini Ditangkap Polsek Bagan Sinembah

Rokan Hilir, FNIndonesia.com - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah dibawah pimpinan IPTU Renaldy Yudistha Indrasari berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 202 gram Sabu yang dibawa oleh tersangka JM (31) dari Kota Pekanbaru menuju Rohil.
Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, IPTU Renaldy mengatakan, pelaku berhasil diamankan petugas saat berada di sebuah rumah yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Kampung Darussalam, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil.
"Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat bersembunyi didalam toilet hingga berhasil kita amankan," kata IPTU Renaldy, Senin (26/08/2024).
Baca Lainnya :
- BP2MI Sebut Terima 2.500 Peti Mati Tenaga Kerja Indonesia Setiap Tahun0
- Kantor BP3MI Riau Diresmikan di Pekanbaru, Siap Beri Pelayanan Efisien 0
- Polda Riau Gelar Simulasi Sispamkota Jelang Pilkada 20240
- PPK Tenayan Raya Gelar Pendidikan Pemilih, Untuk Menyonsong Pilkada Serentak 20240
- Semarak Pagelaran Pacu Jalur di Kuansing, 225 Sampan Beradu Cepat0
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 paket besar sabu dengan berat kotor 202 gram yang menurut pengakuan pelaku sabu tersebut ia dapat dari seorang bandar di Kota Pekanbaru dengan perantara seorang laki-laki bernama Udin.
"Dimana sabu tersebut rencananya akan diedarkan kembali bersama rekannya bernama Vijei yang tinggal di Km 2 Mahato, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rohil," ujar Renaldy.
Kanit menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan akan ada seseorang membawa sabu dari Kota Pekanbaru menuju sebuah rumah yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Kampung Darussalam, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil.
"Dari informasi tersebut kita langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu yang disimpan diatas lemari yang berada didalam kamar rumah tersebut," tutur Kanit.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsel Bagan Sinembah guna menjalani pengembangan selanjutnya.
"Atas perbuatannya pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," pungkasnya.(*)