Selundupkan 12 Kg Sabu-sabu dan Ribuan Ekstasi, 6 Pria Ditangkap

Selundupkan 12 Kg Sabu-sabu dan Ribuan Ekstasi, 6 Pria Ditangkap

By FN INDONESIA 25 Agu 2024, 07:04:58 WIB Hukum
Selundupkan 12 Kg Sabu-sabu dan Ribuan Ekstasi, 6 Pria Ditangkap

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Enam penyelundup ditangkap Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, Kamis (22/8/2024). 

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti mengungkapkan, dalam operasi ini polisi menyita 12 kilogram sabu-sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi. 

"Total barang bukti yang kami sita dari keenam pelaku yakni 12 kilogram sabu-sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi," kata Manang, Sabtu (24/8/2024). 

Baca Lainnya :

Lanjut Manang, dalam pengungkapan ini pihaknya berhasil meringkus 6 orang tersangka di empat lokasi berbeda. Di lokasi pertama yakni Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis, polisi mengamankan dua tersangka yakni HA (38) dan ESS (32). 

Kemudian lokasi kedua di SPBU KM 5 Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, polisi kembali mengamankan dia tersangka yakni DI (42) dan AS(42). Selanjutnya di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Perintis, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, polisi lagi-lagi mengamankan seorang pria IW (63). Lalu, di parkiran rumah makan cepat saji di Jalan Harapan Raya Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, polisi akhirnya mengamankan seorang pemuda inisial RM (22). 

"Awalnya kami mencurigai satu unit mobil jenis Honda Jazz warna merah yang akan membawa sabu-sabu di sekitaran pelabuhan tikus Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten  Bengkalis. Setelah dilakukan pemantauan, petugas melihat seorang pria turun ke kapal dan mengangkut goni yang dimasukkan ke mobil tersebut. Setelah dilakukan penggerebekan, tersangka ESS dan HA berhasil diamankan," lanjut Manang. 

Dari pengembangan, polisi kemudian melakukan control delivery dan berhasil mengamankan DI dan AS di depan toilet SPBU KM 5 Perawang. 

"Setelah dilakukan interogasi, polisi akhirnya kembali ke Pekanbaru dan meringkus IW. Dari keterangan IW dia diperintah oleh seorang bandar bernama Baron yang berada di Malaysia," lanjut Manang. 

Kemudian, polisi kembali melakukan control delivery untuk mengantar 2 bungkus diduga sabu-sabu itu. Akhirnya, setelah menunggu beberapa saat, polisi berhasil menangkap tersangka RM yang saat itu ingin menjemput narkoba dengan menggunakan motor. 

"Keenam pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau penjara 20 tahun," pungkasnya. (***) 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment