- Polres Siak Bongkar Sindikat Penipuan Madu Palsu, Empat Pria Asal Aceh Diamankan
- Polres Siak Gelar Patroli Blue Light dan Pengamanan Objek Vital di Kecamatan Dayun
- Polsek Tualang Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
- Sinergi KPLP dan Ditresnarkoba Polda Riau Berhasil Cegah Peredaran Narkoba di Balik Lapas
- Polda Riau Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Sadis IRT di Kampar, Motif Uang Arisan dan Emas
- Melalui Program JALUR, Polres Inhu Berikan Pelayanan dan Bantuan ke Warga Bantaran Sungai Indragiri
- Bangga! Mahasiswa PCR Torehkan Prestasi di Ajang Pilmapres LLDIKTI Wilayah XVII 2025
- Polsek Kandis Bekuk Dua Pengedar Shabu, 11,21 Gram Barang Bukti Diamankan
- Deteksi Dini Cegah Kamtib, Lapas Pekanbaru Intensifkan Razia Kamar Hunian
- Kapolda Riau Tegaskan Pentingnya Kesadaran Kolektif dalam Penyelamatan TNTN
Polres Siak Bongkar Sindikat Penipuan Madu Palsu, Empat Pria Asal Aceh Diamankan

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Siak - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok jual beli madu palsu yang menyebabkan kerugian korban hingga puluhan juta rupiah. Dalam operasi ini, empat pria asal Aceh Tenggara berhasil diamankan karena diduga menjadi bagian dari sindikat penipuan yang beroperasi di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga bernama Mahasin Danendra alias Nendra (24), warga Sawit Permai, Kecamatan Dayun, yang mengaku telah tertipu hingga Rp 40 juta.
Baca Lainnya :
- Polres Siak Gelar Patroli Blue Light dan Pengamanan Objek Vital di Kecamatan Dayun0
- Polsek Tualang Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan0
- Sinergi KPLP dan Ditresnarkoba Polda Riau Berhasil Cegah Peredaran Narkoba di Balik Lapas0
- Polda Riau Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Sadis IRT di Kampar, Motif Uang Arisan dan Emas0
- Melalui Program JALUR, Polres Inhu Berikan Pelayanan dan Bantuan ke Warga Bantaran Sungai Indragiri0
Menurut AKP Bayu, salah satu pelaku yang mengaku bernama Muhammad Rejeki alias Riki awalnya datang ke rumah korban dan mengelabui keluarga dengan tawaran kerja sama pembangunan tower senilai Rp 850 juta. Setelah mendapatkan kepercayaan, pelaku menunjukkan minat terhadap madu hutan yang dimiliki korban, dan memesan dalam jumlah besar seolah sebagai pembeli serius.
“Korban kemudian memesan 110 kilogram madu hutan, terdiri dari madu putih dan madu merah, kepada seorang penjual bernama Asprianto Yusri alias Arif. Belakangan diketahui, Arif ternyata bagian dari sindikat penipuan ini,” terang AKP Bayu.
Korban membayar Rp 36 juta untuk madu tersebut, ditambah uang muka Rp 4 juta untuk pemesanan berikutnya. Namun, setelah pembayaran dilakukan, pelaku Riki tidak pernah kembali untuk mengambil madu. Korban yang merasa ditipu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Siak.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pelacakan oleh Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Muhammad Habib Kevin Setiyawan, keberadaan para pelaku diketahui berada di Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu.
Pada Jumat, 4 Juli 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, petugas berhasil menggerebek sebuah warung makan di Jalan Lintas Sumatera dan mengamankan empat pelaku yang terlibat dalam penipuan, Muhammad Rejeki alias Riki (31) – Aceh Tenggara, Asprianto Yusri alias Arif/Anto/Yusri (28) – Aceh Tenggara, Amran Ali alias Nek (40) – Aceh Tenggara dan Safwan Sukri alias Alex (24) – Aceh Tenggara
“Mereka mengakui telah melakukan penipuan terhadap korban dengan modus jual beli madu palsu,” ungkap AKP Bayu.
Dari penggeledahan di penginapan tempat mereka menginap, tepatnya di Wisma Ayu, Kecamatan Rengat Barat, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk memproduksi madu palsu, antara lain, 5 jerigen dan 4 botol berisi cairan diduga madu palsu, 1 unit kompor gas, 1 buah dandang besar, 1 unit mobil Honda Brio warna putih dan 2 unit sepeda motor (Beat dan Beat Street) tanpa nomor polisi.
Keempat pelaku kini ditahan di Mapolres Siak dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara.
Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan menyampaikan apresiasi kepada tim opsnal atas keberhasilan pengungkapan ini, serta mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus penipuan yang semakin beragam.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada jaringan penipuan yang lebih luas di baliknya. Masyarakat diimbau agar tidak mudah tergiur oleh tawaran bisnis atau keuntungan besar tanpa verifikasi yang jelas,” tegas AKP Bayu.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi, terutama yang melibatkan jumlah uang besar. Polres Siak berkomitmen memberantas segala bentuk penipuan demi menjaga keamanan dan kepercayaan masyarakat. (***)