- Apel Akbar Satkamling Riau, 300 Kasatkamling Ikuti Pembacaan Ikrar Green Policing
- Dogfight F-16 TNI AU dan F-15 USAF Warnai Latma Cope West 2025 di Langit Pekanbaru
- 300 Kasatkamling Hadir dari 3 Daerah, Dorong Penguatan Keamanan Lingkungan hingga Tingkat RT/RW
- Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Gajah Tari Kalista Lestari
- Apel Akbar Satkamling di Riau, Kapolda: Pilar Keamanan Harus Dimulai dari Lingkungan Terkecil
- Satkamling, Bansos, Green Policing hingga Jembatan Jadi Fokus Kunker Gubernur dan Kapolda Riau ke Meranti
- Konservasi Berduka, Anak Gajah Tari Adik Domang di TNTN Ditemukan Mati, Diduga Karena sakit
- Cegah Karhutla, Personil Polsek Batu Hampar Beri Himbauan Larangan Membakar Hutan dan Lahan
- Dua Jenazah Korban Kecelakaan Helikopter di Kalsel Tiba di Pekanbaru, Disambut Isak Tangis Keluarga
- Tragedi Galian Batu Bata, Kapolda Riau Tegaskan Penertiban Tambang Ilegal
Polsek Tualang Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Tualang, Siak – Kepolisian Sektor Tualang, Polres Siak, Polda Riau berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang. Seorang pria berinisial RZ (39) berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil curian.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, membenarkan pengungkapan kasus tersebut yang terjadi pada Jumat, 4 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di rumah milik korban, Nedi Efendi.
“Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” jelas Kompol Hendrix.
Korban melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga, seperti mesin gergaji, bor listrik, kabel arus, tabung gas elpiji, televisi, dan unit AC outdoor. Penyelidikan dilakukan oleh tim opsnal Polsek Tualang bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Perawang, Aipda Arya Sudarsa, dan anggota piket Samapta, Bripka Marhalim.
Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh saksi Indri Martina Sibarani, yang menemukan beberapa barang di rumah korban telah hilang. Ia segera melaporkan kejadian itu kepada Ketua RT setempat. Bersama warga, Ketua RT kemudian melakukan pengecekan ke rumah korban yang saat itu dalam keadaan kosong.
Saksi lain, Jery Gusmelandi, menyatakan melihat pelaku sedang mengambil barang dari loteng rumah korban menggunakan batang bambu yang ujungnya dipasangi pengait. Setelah aksinya diketahui, pelaku langsung kabur membawa barang curian.
Berkat kerja sama antara warga dan aparat lingkungan, pelaku akhirnya berhasil dilacak dan diamankan oleh pihak Kepolisian.
Barang bukti yang berhasil diamankan:
• 1 unit mesin gergaji merek BOS
• 1 unit mesin bor merek Riyu
• 1 kotak DCA warna hijau berisi mesin bor merek INCO
• 1 gulung kabel arus sepanjang 50 meter
• 2 tabung gas elpiji ukuran 3 kg
• 1 unit televisi merek Polytron ukuran 32 inci
• 1 unit mesin AC outdoor merek Polytron
• 1 batang bambu dan 1 helai tali putih
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp10.500.000. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Tualang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Tualang turut mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dan perangkat lingkungan dalam membantu pengungkapan kasus ini.
“Sinergi antara masyarakat, aparat RT, dan Bhabinkamtibmas sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu,” tutup Kompol Hendrix. (***)