Polres Kampar Hentikan Tambang Emas Ilegal, Satu Pelaku Ditangkap dan Barang Bukti Dimusnahkan

Polres Kampar Hentikan Tambang Emas Ilegal, Satu Pelaku Ditangkap dan Barang Bukti Dimusnahkan

By FN INDONESIA 25 Sep 2025, 13:26:14 WIB Hukum
Polres Kampar Hentikan Tambang Emas Ilegal, Satu Pelaku Ditangkap dan Barang Bukti Dimusnahkan

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa


FN Indonesia Kampar – Polres Kampar kembali menindak tegas aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan. Kali ini, razia dilakukan di Desa Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, pada Rabu (24/9/2025). 

Dalam operasi tersebut, tim Satreskrim Polres Kampar yang di pimpin Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial RI (51), warga Desa Simpang Raya, Kecamatan Sengingi Hilir, Kabupaten Kuantan Sengingi. Sementara seorang pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kampar. 


Baca Lainnya :

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang mengatakan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi, di antaranya dua unit mesin dompeng, mesin robin, serta peralatan lain yang digunakan untuk melakukan aktivitas PETI. Seluruh peralatan langsung dimusnahkan di tempat dengan cara dibakar. 

“Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Lipat Kain. Kami bersama Kanit Tipidter IPTU Hermoliza dan anggota langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan,” jelas Kapolres AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang kepada media fn Indonesia, Kamis (25/9/2025). 

Setiba di lokasi, petugas mendapati beberapa orang pria yang sedang melakukan aktivitas penambangan dengan menggunakan mesin penyedot pasir. Saat hendak diamankan, sebagian pelaku melarikan diri. Namun, satu orang berhasil diamankan berikut barang bukti dan langsung dibawa ke Mapolres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Kapolres AKBP Boby menegaskan, tindakan PETI ini selain melanggar hukum juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius, terutama merusak ekosistem sungai dan menyebabkan pencemaran. 

“Pelaku akan dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya cukup berat,” tegasnya. 



Polres Kampar juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas PETI. Selain membahayakan keselamatan diri, kegiatan ilegal ini dapat menimbulkan dampak jangka panjang bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar. (F)






Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment