Polisi Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu-sabu di Inhil

Polisi Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu-sabu di Inhil

By FN INDONESIA 18 Jul 2024, 07:09:35 WIB Hukum
Polisi Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu-sabu di Inhil

Indragiri Hilir, FNIndonesia.com - Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap seorang kurir narkoba di Jalan Lintas Rengat, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Senin (15/7/2024). 

Pelaku yang dibekuk yakni AH (31 tahun) yang merupakan warga Tembilahan, Inhil. Dari pelaku, petugas menyita barang bukti 2 bungkus besar sabu-sabu dengan berat 2 Kg dan 8 butir pil ekstasi. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti mengatakan, sabu-sabu itu disembunyikan di dalam sebuah ransel warna hitam. 

Baca Lainnya :

"Sabu itu disamarkan dengan bungkus durian dan di lak ban hitam. Kemudian kita lakukan pengembangan di rumah pelaku. Di sana kita juga menemukan satu bungkus kecil sabu-sabu dan dua timbangan digital," kata Manang, Rabu (17/7/2024). 

Dia mengungkapkan, awalnya polisi menerima informasi bahwa ada sebuah mobil mini bus di Jalan Lintas Rengat Rumbai Jaya yang akan menyelundupkan sabu-sabu dari Malaysia. 

Setelah dilakukan pengintaian, polisi akhirnya mencurigai sebuah mobil jenis Toyota Calya dan berhasil mengamankan seorang pria inisial AH. "Saat dilakukan penggeledahan mobil ditemukan 2 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 2 Kg," lanjut Manang.

Dari pengakuan tersangka, barang haram itu merupakan milik seorang pengendali dari Malaysia. Selanjutnya petugas membawa tersangka ke Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku kita jerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun," pungkas Manang.(dpn) 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment