Polda Riau Kembali Tangkap 10 Kelompok DC Pelaku Pengrusakan Mobil di Polsek Bukitraya

Polda Riau Kembali Tangkap 10 Kelompok DC Pelaku Pengrusakan Mobil di Polsek Bukitraya

By FN INDONESIA 28 Apr 2025, 15:17:13 WIB Hukum
Polda Riau Kembali Tangkap 10 Kelompok DC Pelaku Pengrusakan Mobil di Polsek Bukitraya

Keterangan Gambar : Foto : fn Indonesia


FN Indonesia Pekanbaru – Petugas gabungan Polda Riau kembali menangkap 10 orang pelaku pengrusakan mobil di depan Polsek Bukitraya, Kota Pekanbaru. Para pelaku diketahui merupakan anggota kelompok debt collector Fighter yang menyerang sebuah mobil hingga menyebabkan seorang wanita berinisial RP (31) terluka.




Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. "Kami berhasil menangkap lagi 10 pelaku. Mereka bagian dari kelompok Fighter. Penangkapan dilakukan tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Riau, Satreskrim Polresta Pekanbaru, dan Polsek Bukitraya," kata Asep saat konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (28/4/2025).

Asep mengungkapkan, dari 10 pelaku tersebut, tujuh merupakan orang dewasa berinisial MR, MRS, WIF, MRIF, S, MRP, dan PP, sedangkan tiga lainnya masih di bawah umur. "Semua sudah kami tahan, namun untuk pelaku yang masih anak-anak tidak kami tampilkan dalam konferensi pers," ujarnya.

Awalnya, petugas mengamankan empat pelaku saat kejadian. Setelah dilakukan pengembangan, jumlah total pelaku yang ditangkap menjadi 14 orang. Penangkapan dilakukan di berbagai lokasi seperti Kabupaten Kampar, Siak, dan Pekanbaru. Para pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan.

Dalam peristiwa tersebut, para pelaku menyerang mobil korban menggunakan kayu dan batu, bahkan melempari mobil saat korban berusaha menyelamatkan diri ke Polsek Bukitraya. "Kalau saat penangkapan mereka melawan, pasti kami tindak tegas dan terukur," tegas Asep.

Polisi turut menyita barang bukti berupa balok kayu, batu, dan telepon genggam. Kasus ini bermula dari perselisihan antara kelompok debt collector Fighter dan Pejuang Barcode yang berebut menarik sebuah mobil kredit bermasalah.




Asep menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir tindakan kekerasan yang dilakukan debt collector. Ia juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban penarikan paksa kendaraan untuk segera melapor ke kepolisian. "Kita akan tindak tegas. Tidak ada toleransi untuk tindakan premanisme di jalanan," tegasnya.

Para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Polda Riau juga berencana memanggil pihak leasing atau finance terkait tata cara penarikan kendaraan agar tidak merugikan masyarakat.

"Kami akan buat posko pengaduan. Kami ingin semua penarikan kredit macet dilakukan dengan cara yang baik, bukan dengan kekerasan," tutup Asep.

Baca Lainnya :




Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika, Wakapolda Riau, serta Kabid Humas Polda Riau turut hadir dalam konferensi pers tersebut. (***)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment