- Polda Riau Tanggapi Insiden Anarkis Saat Penertiban PETI di Kuantan Singingi, Pelaku Segera Diproses Hukum
- Kapolres Kampar Tanamkan Nilai Cinta Lingkungan Sejak Dini Lewat Program Green Policing di TK Pertiwi
- BNNP Riau Ungkap Empat Kasus Narkotika, Sita 6,1 Kg Sabu dan 970 Butir Ekstasi
- Mobil Xpander Hilang Kendali, Tabrak Brio dan Pohon di Dekat Taman Labuay Pekanbaru
- Polsek Batu Hampar Sosialisasikan Green Policing, Ajak Siswa TK Cinta Lingkungan Sejak Dini
- Pastikan Disiplin Anggota, Kapolres Kampar Lakukan Inspeksi Mendadak Senpi Dinas
- Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau Gulung Sindikat Narkoba, Sita 923 Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu
- Lewat Konsep Green Policing, Kapolda Riau Ajak Pelajar Darma Yudha Jadi Generasi Penjaga Bumi
- Tim Raga Polres Pelalawan Gelar Patroli Gabungan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Akhir Pekan
- Green Policing dan Keterampilan Public Speaking Jadi Fokus Kapolda Riau dalam Pembinaan Personil
Jaga Bumi Hijau, Polsek Batu Hampar Gencar Berikan Himbauan Larangan Membakar Hutan dan Lahan

Keterangan Gambar : Foton: hms Polsek Batu Hampar
FN Indonesia Rokan Hilir - Dalam rangka mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolsek Batu Hampar melalui Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Sungai Sialang, Bripka Teguh Basuki, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat.
Kegiatan ini khususnya di wilayah Bantaian Baru, pada Sabtu (26/04/2025). Ini merupakan bentuk upaya preventif dari jajaran Polsek Batu Hampar untuk menekan potensi terjadinya Karhutla di wilayah hukumnya, mengingat kondisi cuaca yang cenderung kering dan rawan kebakaran.
Dalam himbauannya, Bripka Teguh Basuki menyampaikan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran.
Ia mengajak warga untuk tidak melakukan pembakaran hutan atau lahan dengan alasan apapun, mengingat dampak buruk yang dapat ditimbulkan, baik terhadap kesehatan, lingkungan, maupun aspek hukum.
Kapolsek Batu Hampar, Iptu Nober MJ Sinaga, menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan akan berhadapan dengan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi larangan ini. Selain membahayakan, tindakan membakar lahan dapat dikenakan sanksi pidana,” ujar beliau.
Selain itu, warga juga diminta untuk segera melapor kepada pihak berwenang, khususnya Bhabinkamtibmas atau langsung ke Polsek Batu Hampar.
Jika menemukan indikasi kebakaran hutan dan lahan di wilayahnya. Kolaborasi aktif antara masyarakat dan kepolisian dinilai sangat penting untuk mencegah terjadinya Karhutla secara lebih efektif.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat serta memperkuat sinergi antara warga dan aparat kepolisian dalam menjaga lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas dari bencana kebakaran.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau dalam keadaan aman dan kondusif dan warg menyambut baik. (***)