- Irjen Herry Heryawan Hadiri Green Action Penanaman 300 Pohon di Kampus Unilak
- Kapolda Riau Meriahkan CFD, Framing Pacu Jalur Tampilkan Budaya Riau di Tengah Kota
- Jelang Bhayangkara Run 2025, Kapolda Riau Sampaikan Permintaan Maaf atas Rekayasa Lalu Lintas
- Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run Menuju Riau Bhayangkara Run 2025
- Polres Siak Bongkar Sindikat Penipuan Madu Palsu, Empat Pria Asal Aceh Diamankan
- Polres Siak Gelar Patroli Blue Light dan Pengamanan Objek Vital di Kecamatan Dayun
- Polsek Tualang Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
- Sinergi KPLP dan Ditresnarkoba Polda Riau Berhasil Cegah Peredaran Narkoba di Balik Lapas
- Polda Riau Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Sadis IRT di Kampar, Motif Uang Arisan dan Emas
- Melalui Program JALUR, Polres Inhu Berikan Pelayanan dan Bantuan ke Warga Bantaran Sungai Indragiri
Jaga Bumi Hijau, Polsek Batu Hampar Gencar Berikan Himbauan Larangan Membakar Hutan dan Lahan

Keterangan Gambar : Foton: hms Polsek Batu Hampar
FN Indonesia Rokan Hilir - Dalam rangka mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolsek Batu Hampar melalui Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Sungai Sialang, Bripka Teguh Basuki, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat.
Kegiatan ini khususnya di wilayah Bantaian Baru, pada Sabtu (26/04/2025). Ini merupakan bentuk upaya preventif dari jajaran Polsek Batu Hampar untuk menekan potensi terjadinya Karhutla di wilayah hukumnya, mengingat kondisi cuaca yang cenderung kering dan rawan kebakaran.
Dalam himbauannya, Bripka Teguh Basuki menyampaikan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran.
Ia mengajak warga untuk tidak melakukan pembakaran hutan atau lahan dengan alasan apapun, mengingat dampak buruk yang dapat ditimbulkan, baik terhadap kesehatan, lingkungan, maupun aspek hukum.
Kapolsek Batu Hampar, Iptu Nober MJ Sinaga, menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan akan berhadapan dengan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi larangan ini. Selain membahayakan, tindakan membakar lahan dapat dikenakan sanksi pidana,” ujar beliau.
Selain itu, warga juga diminta untuk segera melapor kepada pihak berwenang, khususnya Bhabinkamtibmas atau langsung ke Polsek Batu Hampar.
Jika menemukan indikasi kebakaran hutan dan lahan di wilayahnya. Kolaborasi aktif antara masyarakat dan kepolisian dinilai sangat penting untuk mencegah terjadinya Karhutla secara lebih efektif.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat serta memperkuat sinergi antara warga dan aparat kepolisian dalam menjaga lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas dari bencana kebakaran.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau dalam keadaan aman dan kondusif dan warg menyambut baik. (***)