- Polda Riau Tanggapi Insiden Anarkis Saat Penertiban PETI di Kuantan Singingi, Pelaku Segera Diproses Hukum
- Kapolres Kampar Tanamkan Nilai Cinta Lingkungan Sejak Dini Lewat Program Green Policing di TK Pertiwi
- BNNP Riau Ungkap Empat Kasus Narkotika, Sita 6,1 Kg Sabu dan 970 Butir Ekstasi
- Mobil Xpander Hilang Kendali, Tabrak Brio dan Pohon di Dekat Taman Labuay Pekanbaru
- Polsek Batu Hampar Sosialisasikan Green Policing, Ajak Siswa TK Cinta Lingkungan Sejak Dini
- Pastikan Disiplin Anggota, Kapolres Kampar Lakukan Inspeksi Mendadak Senpi Dinas
- Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau Gulung Sindikat Narkoba, Sita 923 Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu
- Lewat Konsep Green Policing, Kapolda Riau Ajak Pelajar Darma Yudha Jadi Generasi Penjaga Bumi
- Tim Raga Polres Pelalawan Gelar Patroli Gabungan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Akhir Pekan
- Green Policing dan Keterampilan Public Speaking Jadi Fokus Kapolda Riau dalam Pembinaan Personil
Pembobol Rumah di Payung Sekaki Diringkus Polisi, Ini Motifnya

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Seorang pria ditangkap Tim Resmob Jatanras Polda Riau danTim Opsnal Polsek Payung Sekaki karena telah melakukan aksi pembobolan sebuah rumah di Kelurahan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekali Kota Pekanbaru. Peristiwa itu terjadi Jumat (14/6/2024).
Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki, Ipda M Zamhur mengatakan, tersangka inisial RS (32 tahun). Bersama tersangka, turut diamankan pelaku lainnya yakni IW (37 tahun), BP (27 tahun) dan RA (26 tahun). Pelaku membobol rumah warga bernama Hartono lewat pintu belakang.
"Setelah korban mengecek barang-barang yang ada di dalam rumah, ternyata peralatan rumah tangga serta barang dagangan online berupa baju dan sepatu sebagian sudah hilang," kata Zamhur.
Baca Lainnya :
- Final Turnamen Voli Kapolda Riau Cup 2024, Tim Putra Polres Siak Juara0
- Jampidum Kejaksaan Agung Setujui Pengajuan RJ 3 Perkara di Kejati Riau0
- Ekstasi Berbahan Obat Flu Beredar di Pekanbaru0
- Pria Cabuli Bocah 13 Tahun di Rohil Ditangkap Polisi0
- Berhasil Masuk Nominasi Adhyaksa Award 2024, Bambang: Syukur Alhamdulillah0
Korban yang merasa dirugikan, membuat laporan ke Polsek Payung sekali beserta bukti rekaman kamera CCTV. Pelaku RS ditangkap pada Senin (9/7/2024) kemarin oleh Tim Resmob Jatanras Polda Riau.
"Setelah mengamankan pelaku RS, selanjutnya Tim Resmob Jatanras Polda Riau di Jalan Pemudi, Kecamatan Payung Sekaki. Pelaku mengaku telah mengambil tabung gas 3 kg dan mesin air di rumah serta barang dagangan online sepatu dan baju tersebut," ungkapnya.
Motif pelaku melakukan aksi pencurian karena terdesak ekonomi. "Dari pengakuannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Dia juga mantan residivis," ujarnya.
Pelaku saat ini ditahan di Kapolsek Payung Sekaki dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 4 tahun penjara.(dpn)