- Polda Riau Tanggapi Insiden Anarkis Saat Penertiban PETI di Kuantan Singingi, Pelaku Segera Diproses Hukum
- Kapolres Kampar Tanamkan Nilai Cinta Lingkungan Sejak Dini Lewat Program Green Policing di TK Pertiwi
- BNNP Riau Ungkap Empat Kasus Narkotika, Sita 6,1 Kg Sabu dan 970 Butir Ekstasi
- Mobil Xpander Hilang Kendali, Tabrak Brio dan Pohon di Dekat Taman Labuay Pekanbaru
- Polsek Batu Hampar Sosialisasikan Green Policing, Ajak Siswa TK Cinta Lingkungan Sejak Dini
- Pastikan Disiplin Anggota, Kapolres Kampar Lakukan Inspeksi Mendadak Senpi Dinas
- Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau Gulung Sindikat Narkoba, Sita 923 Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu
- Lewat Konsep Green Policing, Kapolda Riau Ajak Pelajar Darma Yudha Jadi Generasi Penjaga Bumi
- Tim Raga Polres Pelalawan Gelar Patroli Gabungan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Akhir Pekan
- Green Policing dan Keterampilan Public Speaking Jadi Fokus Kapolda Riau dalam Pembinaan Personil
Pria Cabuli Bocah 13 Tahun di Rohil Ditangkap Polisi

Keterangan Gambar : Tersangka(foto:ist)
Rokan Hilir, FNIndonesia.com - Seorang pria ditangkap Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang orang anak di bawah umur di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto menjelaskan, Pelaku inisial RS (32 tahun) diamankan di wilayah Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara pada Kamis (4/7/2024).
"Telah diamankan pelaku dugaan persetubuhan terhadap anak dibawa umur berinisial RS. Dimana kejadian terjadi di Kecamatan Bagan Sinembah dengan korban SR (13)," ujar Adrian, Selasa (9/7/2024).
Baca Lainnya :
- Berhasil Masuk Nominasi Adhyaksa Award 2024, Bambang: Syukur Alhamdulillah0
- Bertarung Lawan Buaya, Warga Inhil Selamat dari Terkaman0
- Dituding Arogan ke Warga yang Blokade Komplek Mega Asri, Ini Kata Kapolsek Bukit Raya0
- Soal Kutipan Biaya Tambahan PKL di Area Kuliner, Begini Penjelasan LPM Sukajadi0
- 300 Lebih Pegawai di Kejati Riau Ikuti Tes Urine 0
Dijelaskan, peristiwa itu terjadi, Rabu (26/6/2024) sekitar pukul 09.00 WIB. Kala itu pelapor NS (50 tahun) pergi mengurus KTP dan meninggalkan korban SR sendirian di rumah. Saat itu dia mendapat laporan bahwa anaknya SR telah diculik orang. Setelah sampai di rumah, ibu korban mendapat informasi bahwa anaknya SR telah diculik oleh RS dan dibawa ke wilayah Cikampak Sumatera Utara.
"Kemudian orang tua korban dan keluarga langsung mengecek ke rumah abang pelaku di Sumatera Utara. Dan melihat korban berada di rumah. Melihat orang tua korban datang, pelaku RS melarikan diri," terang Andrian.
Dari pengakuan anaknya, pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap dirinya. Tak senang anaknya dicabuli, orang tua korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Bagan Sinembah.
Atas informasi yang diperoleh, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Renaldy Yudistha Indrasari langsung melalukan pengejaran dan menangkap pelaku.
"Terhadap pelaku disangkakan Pasal 76D juncto Pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman diatas 5 tahun," pungkasnya.(dpn)