Ekstasi Berbahan Obat Flu Beredar di Pekanbaru

Ekstasi Berbahan Obat Flu Beredar di Pekanbaru

By FN INDONESIA 10 Jul 2024, 09:43:31 WIB Hukum
Ekstasi Berbahan Obat Flu Beredar di Pekanbaru

Keterangan Gambar : Barang bukti(foto:ist)


Pekanbaru, FNIndonesia.com - Tida komplotan pemalsu ekstasi diringkus Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Dalam penggerebekan yang dilakukan di Jalan Sudirman dan Jalan Baledang II, Kecamatan Marpotan Damai diamankan tiga orang pengedar ekstasi palsu tersebut. 

Para pelaku diantaranya NAA (35) yang merupakan residivis, AY (33) dan YA (32). Dalam satu hari, pelaku AY mampu meracik dan menghasilkan puluhan butir pil ekstasi palsu. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Manang Soebeti mengatakan, dari ketiga pelaku disita barang bukti berupa 48 butir pil ekstasi palsu berbagai merek yang siap diedarkan kepada pembeli dan alat cetak pil. 

Baca Lainnya :

"Dua pelaku yakni NAW dan AY diamankan di salah satu tempat hiburan. Dari pengakuannya dia mendapat eksitasi palsu dari YA," kata Manang Soebeti, Selasa (9/7/2024). 

Dijelaskan Manang, ide pertama kali pembuatan pil ekstasi palsu itu dari YA. Dia meracik obat flu dan pewarna makanan dan dicetak menyerupai pil ekstasi sungguhan. 

"Pelaku menjual pil ekstasi palsu tersebut seharga Rp 20 ribu per butir ke NAA. YA menjual ekstasi palsu selama hampir satu tahun. Bahan bakunya adalah obat procold flu. Ini jelas produk berbahaya karena mengandung paracetamol dan zat lainnya. Apalagi dikonsumsi tidak sesuai dosis," beberapa Manang. 

Ketiga pelaku dijerat pasal 435 UU Nomor 17 tahun 2023 dengan ancaman paling lama 12 tahun dan denda setinggi-tingginya sebesar Rp5 miliar.(*) 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment