- Polres Kampar Gerakkan 18,25 Hektar Lahan untuk Jagung, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Desak Pembatalan Sertifikat PT HM Sampoerna, Kuasa Hukum Masrul: BPN Pekanbaru Langgar Aturan!
- Geruduk Kantor BPN Pekanbaru, Massa Desak Usut Dugaan Gratifikasi dan Mafia Tanah
- Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV 2025 di Batu Hampar Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
- Polda Riau Tanggapi Insiden Anarkis Saat Penertiban PETI di Kuantan Singingi, Pelaku Segera Diproses Hukum
- Kapolres Kampar Tanamkan Nilai Cinta Lingkungan Sejak Dini Lewat Program Green Policing di TK Pertiwi
- BNNP Riau Ungkap Empat Kasus Narkotika, Sita 6,1 Kg Sabu dan 970 Butir Ekstasi
- Mobil Xpander Hilang Kendali, Tabrak Brio dan Pohon di Dekat Taman Labuay Pekanbaru
- Polsek Batu Hampar Sosialisasikan Green Policing, Ajak Siswa TK Cinta Lingkungan Sejak Dini
- Pastikan Disiplin Anggota, Kapolres Kampar Lakukan Inspeksi Mendadak Senpi Dinas
Jampidum Kejaksaan Agung Setujui Pengajuan RJ 3 Perkara di Kejati Riau

Keterangan Gambar : Foto via Bambang Heripurwanto
Pekanbaru, FNIndonesia.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengajukan tiga perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice (RJ) ke Jampidum Kejaksaan Agung RI, Selasa (9/7/2024).
Plh Kasi Penkum Kejati Riau Iwan Roy Carles mengatakan, pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif bersama Direktur Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH MH dan diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH MH, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Dr Silpia Rosalina, SH MH, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Pri Wijeksono, SH MH, Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Nova Fuspitasari, SH MH dan sejumlah Kasi pada bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau.
"Pengajuan tiga perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum," kata Iwan.
Baca Lainnya :
- Ekstasi Berbahan Obat Flu Beredar di Pekanbaru0
- Pria Cabuli Bocah 13 Tahun di Rohil Ditangkap Polisi0
- Berhasil Masuk Nominasi Adhyaksa Award 2024, Bambang: Syukur Alhamdulillah0
- Bertarung Lawan Buaya, Warga Inhil Selamat dari Terkaman0
- Dituding Arogan ke Warga yang Blokade Komplek Mega Asri, Ini Kata Kapolsek Bukit Raya0
Tiga tersangka yang diajukan RJ yakni Herwan, yang berperkara dari Kejari Inhil.Tersangka disangkakan melanggar pasal 378 KUHP atas perbuatannya menjanjikan saksi korban Jamriah menjadi tenaga honorer di Kantor Depag dengan memberikan sejumlah uang sebesar Rp17.750.000.
Kedua, tersangka Okto Sufrianto yang ber perkara di Kejari Dumai. Okto disangkakan melanggar pasal 372 KUHP atas perbuatannya menggadaikan 1 unit sepeda motor tanpa izin pemilik saksi korban Santoso guna membayar biaya pengobatan adiknya sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp17.000.000.
Terakhir, tersangka Teja Lesmana dari Kejari Pekanbaru yang disangkakan melanggar pasal 362 karena melakukan pencurian terhadap 1 unit hp yang sedang di cas milik korban Leonardo yang sedang berjaga di pos security sehingga merugikan korban sebesar Rp3.000.000.
"Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan karena telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka. Tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dan ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun," jelas Iwan.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai dan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.(*)