- Polda Riau Tanggapi Insiden Anarkis Saat Penertiban PETI di Kuantan Singingi, Pelaku Segera Diproses Hukum
- Kapolres Kampar Tanamkan Nilai Cinta Lingkungan Sejak Dini Lewat Program Green Policing di TK Pertiwi
- BNNP Riau Ungkap Empat Kasus Narkotika, Sita 6,1 Kg Sabu dan 970 Butir Ekstasi
- Mobil Xpander Hilang Kendali, Tabrak Brio dan Pohon di Dekat Taman Labuay Pekanbaru
- Polsek Batu Hampar Sosialisasikan Green Policing, Ajak Siswa TK Cinta Lingkungan Sejak Dini
- Pastikan Disiplin Anggota, Kapolres Kampar Lakukan Inspeksi Mendadak Senpi Dinas
- Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau Gulung Sindikat Narkoba, Sita 923 Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu
- Lewat Konsep Green Policing, Kapolda Riau Ajak Pelajar Darma Yudha Jadi Generasi Penjaga Bumi
- Tim Raga Polres Pelalawan Gelar Patroli Gabungan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Akhir Pekan
- Green Policing dan Keterampilan Public Speaking Jadi Fokus Kapolda Riau dalam Pembinaan Personil
KPK Tinjau Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi di Riau
Keterangan Gambar : Foto spesial, Penjabat Gubernur Riau, SF Hariyanto
Fn-Indonesia.com. Pekanbaru - Dalam upaya
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rapat koordinasi dan tinjauan lapangan
terkait Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Provinsi Riau.
Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (6/6/2024) di
Ruang Kenanga Kantor Gubernur Riau dan dihadiri langsung oleh Penjabat Gubernur
Riau, SF Hariyanto, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Riau
terkait.
Dalam sambutannya, Deputi Pencegahan dan
Monitoring KPK RI, Pahala Nainggolan, menjelaskan bahwa Stranas PK diberi
mandat oleh Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 yang memuat fokus dan
sasaran pencegahan korupsi agar dapat dilaksanakan dengan lebih terfokus,
terukur, dan berdampak.
Baca Lainnya :
- Ketagihan Sabu, Pencuri Pagar Besi Nekat Beraksi Demi Beli Barang Haram0
- Polsek Kemuning Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Perkebunan Duku Bukit Berbunga0
- Polda Riau Bekuk Bandar Narkoba di Rumbio Jaya, 38 Gram Sabu dan Pil Ekstasi Disita0
- 3 Orang Pelaku C3 di Ringkus Polsek Binawidya0
- Di Cekoki Miras, Gadis di Bawah Umur di Garap 4 Pemuda di Inhu0
Pahala Nainggolan, yang juga menjabat sebagai
Koordinator Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi, menegaskan bahwa Stranas
PK digunakan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan
pemangku kepentingan lainnya, termasuk media, dalam bersinergi membangun upaya
pencegahan korupsi di Indonesia.
"Terdapat total 114 instansi pelaksana aksi
yang terdiri dari 60 kementerian dan lembaga, 34 pemerintah provinsi, dan 20
pemerintah kabupaten/kota yang diberi mandat melaksanakan 3 fokus seperti
diamanatkan dalam Perpres 54 Tahun 2018 (Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan
Negara, Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi) ke dalam 15 Aksi Pencegahan
Korupsi Aksi PK 2023-2024," tegas Pahala.
Ia menambahkan bahwa Aksi Pencegahan Korupsi
2023-2024 melibatkan 114 Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah (KLD),
termasuk Pemerintah Provinsi Riau.
Setidaknya ada empat poin yang menjadi pelaksana
aksi di Riau, yaitu penguatan peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah
(APIP) dalam pengawasan program pembangunan, penyelesaian tumpang tindih
pemanfaatan ruang melalui pendekatan kebijakan satu peta, penguatan pengawasan
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta
perbaikan kinerja belanja pembangunan melalui peningkatan efektivitas audit
pengadaan barang/jasa pemerintah.
Melalui kegiatan ini, KPK berharap dapat
meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah Provinsi Riau dalam
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, KPK juga mengimbau seluruh pihak
untuk berpartisipasi aktif dalam upaya pencegahan korupsi di lingkungan
masing-masing.(sy/yt)