Kominfo Gaspol Memberantas Judi Online, Hampir 2 Juta Konten Ditangani

Kominfo Gaspol Memberantas Judi Online, Hampir 2 Juta Konten Ditangani

By FN INDONESIA 23 Mei 2024, 23:24:41 WIB Nasional
Kominfo Gaspol Memberantas Judi Online, Hampir 2 Juta Konten Ditangani

Keterangan Gambar : Foto Spesial, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi


Fn-Indonesia.com. Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus menggempur peredaran judi online di platform digital dan situs web. Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan, hingga 21 Mei 2024, sudah terdapat 1.904.246 konten yang berhasil ditangani.

"Pemerintah berkomitmen memberantas judi online dari sumbernya. Kominfo men-takedown 1.904.246 konten sepanjang 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024," tegasnya usai Rapat Internal Lanjutan Pemberantasan Judi Online di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Dalam sebulan terakhir sejak rapat pada 19 April lalu, Kominfo telah menangani 290.850 konten judi online yang tersebar di berbagai platform. Penanganan dilakukan berdasarkan kata kunci yang terdeteksi.

Baca Lainnya :

"Kurang lebih satu bulan, Kominfo sudah hampir men-takedown 290.850 konten judi online. Hampir 300.000, jadi sehari bisa mendekati 10.000 konten," imbuhnya.

Kementerian ini pun mengkoordinasikan penanganan konten tersebut dengan platform digital seperti Google dan Meta. Tercatat ada 20.241 kata kunci di Google dan 2.637 kata kunci baru di Meta.

Teguran akan diberikan kembali kepada platform jika masih ditemukan konten judi online. Selain itu, 14.823 konten judi online ditemukan menyusup di situs lembaga pendidikan dan 17.001 konten di situs lembaga pemerintahan.

"Sebelumnya kita sudah lakukan teguran ke TikTok, Google, Meta, semuanya," kata Budi.

Tak hanya konten, Kominfo juga telah mengajukan pemblokiran 5.364 rekening bank dan 555 e-wallet yang terafiliasi judi online kepada OJK dan BI.

Menurut Budi, pemberantasan judi online harus komprehensif sesuai arahan Presiden Jokowi. Tolok ukurnya ada di PPATK jika transaksinya masih tinggi.

Untuk itu, segera dibentuk Satuan Tugas Judi Online yang diketuai Menko Polhukam. Sementara Kominfo menjadi Ketua Bidang Pencegahan dan Polri Ketua Bidang Penindakan.

"Kami terus memburu supaya pemberantasan di tingkat hulu ini dapat diselesaikan. Macam-macam, password, keyword, ini canggih karena yang dihadapi hantu kekinian," pungkas Budi.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment