Kejari Kepulauan Aru Terima Pengembalian Uang Negara Rp2,39 M dari Terpidana

Kejari Kepulauan Aru Terima Pengembalian Uang Negara Rp2,39 M dari Terpidana

By FN INDONESIA 22 Jul 2024, 13:33:58 WIB Hukum
Kejari Kepulauan Aru Terima Pengembalian Uang Negara Rp2,39 M dari Terpidana

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,39 miliar lebih. Uang tersebut merupakan hasil penanganan tindak pidana korupsi tahun 2023-2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Sumanggar Siagian mengatakan, perkara tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) dan selanjutnya terhadap barang bukti uang tersebut akan disetor ke kas negara untuk pemulihan keuangan negara.  

"Ada lima perkara yang dilakukan pengembalian uang ke Kejari Kepulauan Aru, totalnya mencapai Rp2,39 miliar lebih," kata Sumanggar, Senin (22/7/2024).

Baca Lainnya :

Dijelaskannya, pada perkara pembangunan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru 2019 terpidananya adalah Wandry Angker dengan total pengembalian Rp 1.626.777.552,04.

Kemudian, perkara anggaran Covid-19 pada Dinas Pertanian tahun 2020 terpidananya Bosco Anggrek dengan pengembalian uang Rp 79.927.600. Lalu perkara anggaran Covid-19 pada Dinas Pertanian tahun 2020 dengan terpidana Abdullah Walay dengan nilai Rp 19.467.500.

Selanjutnya, perkara dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru di Komisi Pemilihan Umum tahun 2020 dengan terpidana Agustinus Ruhulessin, Mustafah Darakay, Tina Jofita Putnarubun, Yoseph Sudarso Labok dan Kenan Rahalus. Uang yang dikembalikan Rp 661.892.365,00.

Terakhir ada perkara pembangunan Puskesmas Mesiang pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2018, terpidana atas nama Feby Gozal. Uang yang dikembalikan Rp 10.000.000.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment