- Geruduk Kantor BPN Pekanbaru, Massa Desak Usut Dugaan Gratifikasi dan Mafia Tanah
- Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV 2025 di Batu Hampar Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
- Polda Riau Tanggapi Insiden Anarkis Saat Penertiban PETI di Kuantan Singingi, Pelaku Segera Diproses Hukum
- Kapolres Kampar Tanamkan Nilai Cinta Lingkungan Sejak Dini Lewat Program Green Policing di TK Pertiwi
- BNNP Riau Ungkap Empat Kasus Narkotika, Sita 6,1 Kg Sabu dan 970 Butir Ekstasi
- Mobil Xpander Hilang Kendali, Tabrak Brio dan Pohon di Dekat Taman Labuay Pekanbaru
- Polsek Batu Hampar Sosialisasikan Green Policing, Ajak Siswa TK Cinta Lingkungan Sejak Dini
- Pastikan Disiplin Anggota, Kapolres Kampar Lakukan Inspeksi Mendadak Senpi Dinas
- Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau Gulung Sindikat Narkoba, Sita 923 Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu
- Lewat Konsep Green Policing, Kapolda Riau Ajak Pelajar Darma Yudha Jadi Generasi Penjaga Bumi
Kejari Kepulauan Aru Terima Pengembalian Uang Negara Rp2,39 M dari Terpidana

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,39 miliar lebih. Uang tersebut merupakan hasil penanganan tindak pidana korupsi tahun 2023-2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Sumanggar Siagian mengatakan, perkara tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) dan selanjutnya terhadap barang bukti uang tersebut akan disetor ke kas negara untuk pemulihan keuangan negara.
"Ada lima perkara yang dilakukan pengembalian uang ke Kejari Kepulauan Aru, totalnya mencapai Rp2,39 miliar lebih," kata Sumanggar, Senin (22/7/2024).
Baca Lainnya :
- 2 Pegawai Kejati Riau Raih Tanda Kebesaran di Hari Adhyaksa ke-640
- Intip Kemeriahan Spectaxcular 2024 di Kanwil DJP Riau, Ada Doorprize hingga Konser Musik0
- Total 140 Warga di Inhil Jadi Korban Investasi Bodong, 2 Tersangka Diamankan0
- Polsek Bukit Raya Ringkus Seorang Pengedar Pil Ekstasi di Marpoyan Damai0
- Sistem IT Maskapai Kembali Normal di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru0
Dijelaskannya, pada perkara pembangunan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru 2019 terpidananya adalah Wandry Angker dengan total pengembalian Rp 1.626.777.552,04.
Kemudian, perkara anggaran Covid-19 pada Dinas Pertanian tahun 2020 terpidananya Bosco Anggrek dengan pengembalian uang Rp 79.927.600. Lalu perkara anggaran Covid-19 pada Dinas Pertanian tahun 2020 dengan terpidana Abdullah Walay dengan nilai Rp 19.467.500.
Selanjutnya, perkara dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru di Komisi Pemilihan Umum tahun 2020 dengan terpidana Agustinus Ruhulessin, Mustafah Darakay, Tina Jofita Putnarubun, Yoseph Sudarso Labok dan Kenan Rahalus. Uang yang dikembalikan Rp 661.892.365,00.
Terakhir ada perkara pembangunan Puskesmas Mesiang pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2018, terpidana atas nama Feby Gozal. Uang yang dikembalikan Rp 10.000.000.