- Sinergi KPLP dan Ditresnarkoba Polda Riau Berhasil Cegah Peredaran Narkoba di Balik Lapas
- Polda Riau Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Sadis IRT di Kampar, Motif Uang Arisan dan Emas
- Melalui Program JALUR, Polres Inhu Berikan Pelayanan dan Bantuan ke Warga Bantaran Sungai Indragiri
- Bangga! Mahasiswa PCR Torehkan Prestasi di Ajang Pilmapres LLDIKTI Wilayah XVII 2025
- Polsek Kandis Bekuk Dua Pengedar Shabu, 11,21 Gram Barang Bukti Diamankan
- Deteksi Dini Cegah Kamtib, Lapas Pekanbaru Intensifkan Razia Kamar Hunian
- Kapolda Riau Tegaskan Pentingnya Kesadaran Kolektif dalam Penyelamatan TNTN
- Satgas PKH Kembali Selamatkan 311 Hektar Lahan di TNTN, Masyarakat Serahkan Sukarela
- Sinergi TNI-Polri, Danramil dan Camat Sambangi Polsek Pekanbaru Kota Rayakan HUT Bhayangkara 2025
- Presiden Beri Penghargaan Bergengsi kepada Divisi Humas Polri dan Enam Satuan Kerja Lain
Kejari Kepulauan Aru Terima Pengembalian Uang Negara Rp2,39 M dari Terpidana

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,39 miliar lebih. Uang tersebut merupakan hasil penanganan tindak pidana korupsi tahun 2023-2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Sumanggar Siagian mengatakan, perkara tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) dan selanjutnya terhadap barang bukti uang tersebut akan disetor ke kas negara untuk pemulihan keuangan negara.
"Ada lima perkara yang dilakukan pengembalian uang ke Kejari Kepulauan Aru, totalnya mencapai Rp2,39 miliar lebih," kata Sumanggar, Senin (22/7/2024).
Baca Lainnya :
- 2 Pegawai Kejati Riau Raih Tanda Kebesaran di Hari Adhyaksa ke-640
- Intip Kemeriahan Spectaxcular 2024 di Kanwil DJP Riau, Ada Doorprize hingga Konser Musik0
- Total 140 Warga di Inhil Jadi Korban Investasi Bodong, 2 Tersangka Diamankan0
- Polsek Bukit Raya Ringkus Seorang Pengedar Pil Ekstasi di Marpoyan Damai0
- Sistem IT Maskapai Kembali Normal di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru0
Dijelaskannya, pada perkara pembangunan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru 2019 terpidananya adalah Wandry Angker dengan total pengembalian Rp 1.626.777.552,04.
Kemudian, perkara anggaran Covid-19 pada Dinas Pertanian tahun 2020 terpidananya Bosco Anggrek dengan pengembalian uang Rp 79.927.600. Lalu perkara anggaran Covid-19 pada Dinas Pertanian tahun 2020 dengan terpidana Abdullah Walay dengan nilai Rp 19.467.500.
Selanjutnya, perkara dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru di Komisi Pemilihan Umum tahun 2020 dengan terpidana Agustinus Ruhulessin, Mustafah Darakay, Tina Jofita Putnarubun, Yoseph Sudarso Labok dan Kenan Rahalus. Uang yang dikembalikan Rp 661.892.365,00.
Terakhir ada perkara pembangunan Puskesmas Mesiang pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2018, terpidana atas nama Feby Gozal. Uang yang dikembalikan Rp 10.000.000.