Total 140 Warga di Inhil Jadi Korban Investasi Bodong, 2 Tersangka Diamankan

Total 140 Warga di Inhil Jadi Korban Investasi Bodong, 2 Tersangka Diamankan

By FN INDONESIA 21 Jul 2024, 07:44:37 WIB Hukum
Total 140 Warga di Inhil Jadi Korban Investasi Bodong, 2 Tersangka Diamankan

Indragiri Hilir, FNIndonesia.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Indragiri Hilir (Inhil) menangkap 2 orang perempuan pelaku investasi bodong. Pelaku RM (28) dan NAL (26) dan RM (28 tahun) diamankan stelah polisi mendapatkan laporan dari 20 korbannya. 


Kanit Tipiter Reskrim Polres Inhil, Iptu Sandra Aulia menjelaskan, total ada 140 orang yang menjadi korban investasi bodong di Toko Admirable Five. 

Baca Lainnya :


"Tersangka RM diamankan di Kampung Tengah Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru. Sementara NAL menyerahkan diri enam hari setelah RM ditangkap," Ucap Iptu Sandra, Sabtu (20/7/2024). 

Dijelaskan Sandra, penipuan berkedok investasi di perusahaan konveksi berlabel Admirable Five berawal sejak September tahun 2022 silam. Dalam prakteknya, kedua tersangka berhasil menipu 140 korbannya dengan meraup keuntungan pribadi senilai Rp6,3 milyar. 

Setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, akhirnya polisi meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan tersangka.

"Bahwa dari hasil penyelidikan terdapat 140 orang yang menjadi korban investasi admirable five yang berada di Kota Pekanbaru dengan nilai kerugian mencapai Ro6,3 Miliar. Adapun yang dapat dibuktikan penyidik Sat Reskrim Polres Inhil saat ini sebesar 1,4 Miliar dari 20 Korban yang sudah memberikan keterangan sebagai saksi," terang Sandra .

Lebih lanjut Sandra, tersangka RM berperan selaku pemilik usaha konveksi Admirable Five yang bekerjasama dengan tersangka NAL. Keuntungan yang akan di berikan RM kepada NAL sebesar 40 persen. 

"Peran tersangka NAL selaku pencari investor, untuk menginvestasikan sejumlah uang dengan menjanjikan keuntungan sebesar 10 hingga 20 persen dalam jangka waktu tertentu dari setiap modal yang disetorkan koban.NAL menjaring korban dengan cara mempromosikan di  akun media sosial milik pribadinya, sehingga banyak korban yang tertarik menginvestasikan sejumlah uang ke Admirable Five melalui dirinya," lanjut Sandra.

Setiap mendapatkan uang dari para korban NAL mengirimkannya ke RM melalui transfer. Kegiatan penipuan berkedok investasi ini telah berlangsung lebih kurang satu tahun belakangan. 

Para pelaku kini diamankan di ruang tahanan Polres Inhil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.(*) 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment