Polsek Bukit Raya Ringkus Seorang Pengedar Pil Ekstasi di Marpoyan Damai

Polsek Bukit Raya Ringkus Seorang Pengedar Pil Ekstasi di Marpoyan Damai

By FN INDONESIA 20 Jul 2024, 21:47:25 WIB Hukum
Polsek Bukit Raya Ringkus Seorang Pengedar Pil Ekstasi di Marpoyan Damai

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Raya berhasil meringkus seorang pengedar pil ekstasi di Jalan Pahlawan Kerja, Gang Mina, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Sabtu (20/07/2024) dinihari kemaren, sekitar pukul 00.30 Wib.

Tersangka berinisial MF (18) berhasil diringkus saat bertransaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli (Undercover Buy). Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 7 butir pil ekstasi siap edar.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil mengatakan, penangkapan tersangka berawal saat tim opsnal mendapat informasi bahwa tersangka sering bertransaksi Narkotika jenis pil ekstasi.

Baca Lainnya :

“Dari informasi tersebut, Kanit Reskrim, IPTU Lukman bersama tim langsung melakukan Undercover buy dan disepakati oleh pelaku transaksinya di lakukan di Jalan Pahlawan Kerja, Gang Mina," kata Kompol Syafnil, Sabtu (20/07/2024).

Sesampainya di TKP, datang tersangka menggunakan sepeda motor.

“Saat pelaku memperlihatkan barang bukti, anggota kita langsung meringkus dan menggeledah badan tersangka dan berhasil mengamankan 7 butir pil ekstasi yang dibungkus dengan masker wajah,” kata Kapolsek.

Saat diintrogasi, tambah Kapolsek, tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang bandar yang pada saat pengembangan berhasil kabur.

“Saat ini kita masih mendalami pengakuan tersangka,” kata Kompol Syafnil.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Bukit Raya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” tutup Kompol Syafnil.(*) 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment