- Sinergi KPLP dan Ditresnarkoba Polda Riau Berhasil Cegah Peredaran Narkoba di Balik Lapas
- Polda Riau Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Sadis IRT di Kampar, Motif Uang Arisan dan Emas
- Melalui Program JALUR, Polres Inhu Berikan Pelayanan dan Bantuan ke Warga Bantaran Sungai Indragiri
- Bangga! Mahasiswa PCR Torehkan Prestasi di Ajang Pilmapres LLDIKTI Wilayah XVII 2025
- Polsek Kandis Bekuk Dua Pengedar Shabu, 11,21 Gram Barang Bukti Diamankan
- Deteksi Dini Cegah Kamtib, Lapas Pekanbaru Intensifkan Razia Kamar Hunian
- Kapolda Riau Tegaskan Pentingnya Kesadaran Kolektif dalam Penyelamatan TNTN
- Satgas PKH Kembali Selamatkan 311 Hektar Lahan di TNTN, Masyarakat Serahkan Sukarela
- Sinergi TNI-Polri, Danramil dan Camat Sambangi Polsek Pekanbaru Kota Rayakan HUT Bhayangkara 2025
- Presiden Beri Penghargaan Bergengsi kepada Divisi Humas Polri dan Enam Satuan Kerja Lain
2 Pegawai Kejati Riau Raih Tanda Kebesaran di Hari Adhyaksa ke-64

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Dua pegawai jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, memperoleh penghargaan dan tanda kebesaran dari Presiden Joko Widodo karena telah mengabdi sebagai jaksa selama 30 tahun lebih. Penghargaan disematkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas dalam upacara peringatan Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke-64, di halaman depan (Kejati) Riau, Senin (22/7/2024).
Kedua pegawai yang menerima tanda kebesaran itu adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Narkotika, Kejati Riau Kiki Ariyanto SH MH. Kiki menerima penganugerahan tanda kehormatan Satya Lencana Karya Satya karena telah bertugas selama 20 tahun.
Kemudian, Penyusun Kebutuhan Barang Inventaris, Kejari Pekanbaru Janti Robinhod Sitorus SH, menerima Satya Lencana Karya Satya karena telah bertugas selama 20 tahun.
Baca Lainnya :
- Intip Kemeriahan Spectaxcular 2024 di Kanwil DJP Riau, Ada Doorprize hingga Konser Musik0
- Total 140 Warga di Inhil Jadi Korban Investasi Bodong, 2 Tersangka Diamankan0
- Polsek Bukit Raya Ringkus Seorang Pengedar Pil Ekstasi di Marpoyan Damai0
- Sistem IT Maskapai Kembali Normal di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru0
- Iptu Rio Trisno Raih Nominasi 10 Besar Terbaik Kompolnas Award 20240
Kajati Akmal Abbas mengatakan, dalam peringatan HBA ke-64 tahun ini sebagai momentum dan instrospeksi atas semua tugas, fungsi dan wewenang sebagai jaksa selama satu tahun terakhir.
Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum harus menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya baik itu kewenangan perdata, pidana dan intelijen secara professional.
"Kejaksaan harus mampu menjawab harapan masyarakat dalam pengecekan hukum tanpa pandang bulu namun tetapenjaga sisi humanis," kata Akmal Abbas.
Akmal Abbas mengingatkan agar seluruh pegawai Kejaksaan dapat memperkuat manajemen penanganan perkara. Tujuannya agar jaksa mampu memberikan kepastian hukum di tengah masyarakat.
"Saya berharap segenap jajaran Kejaksaan mampu mewujudkan ketertiban hukum di tengah masyarakat. Pelaksanaan fungsi dan wewenang yang kita emban harus didasarkan keikhlasan pengabdian atas amanah yang diberikan. Saya tekankan agar kita tidak terlalu fokus kepada kegiatan atau atribut lain yang cenderung menutupi tugas utama sebagai insan Adhyaksa," tegasnya.
"Prioritas utama insan adhyaksa adalah penegakan hukum, jangan kita bekerja untuk berlomba-lomba untuk mengejar atau mencapai popularitas individu semata," pungkasnya.
Tri Krama Adhyaksa
Satya, Kesetiaan yang bersumber pada rasa jujur baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap diri pribadi dan keluarga maupun sesama manusia.
Adhi, kesempurnaan dalam bertugas dan berunsur utama pemilikan rasa tanggung jawab baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap keluarga dan terhadap sesama manusia.
Wicaksana, bijaksana dalam tutur kata dan tingkah laku khususnya dalam penerapan kekuasaan dan kewenangannya.