Hobi Keluar Masuk Bui, Pelaku Curanmor 20 TKP di Pekanbaru Ditembak

Hobi Keluar Masuk Bui, Pelaku Curanmor 20 TKP di Pekanbaru Ditembak

By FN INDONESIA 11 Jun 2024, 13:12:47 WIB Hukum
Hobi Keluar Masuk Bui, Pelaku Curanmor 20 TKP di Pekanbaru Ditembak

Keterangan Gambar : Pelaku curanmor dan seorang tukang tadah diamankan Polsek Binawidya.(Foto:ref)


Pekanbaru, FNIndonesia.com - Polisi menangkap satu orang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan seorang penadah, Rabu (5/6/2024). Kedua pelaku diamankan Tim Opsnal Polsek Binawidya yakni MAH (28 tahun) dan RG (31 tahun). 

Kapolsek Binawidya, Kompol Asep Rahmat mengatakan, dari pengakuan MAH, dia telah tiga kali keluar masuk penjara. Setelah bebas pada April lalu, dia telah beraksi curanmor di 20 lokasi berbeda di Kota Pekanbaru. 

Kedua pelaku terakhir beraksi di sebuah hotel di Jalan Soekarno Hatta, dan berhasil membawa kabur satu unit motor metik. Pencurian itu terjadi pada Selasa (4/6/2024). 

Baca Lainnya :

"Saat ditangkap, MAH mencoba melawan petugas dan kami melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya. Dari pengakuannya uang hasil kejahatan digunakan untuk main judi slot dan beli narkoba," kata Asep Selasa (11/6/2024). 

Dia menjelaskan, selain MAH, polisi juga menetapkan MAM (21) ke dalam daftar pencarian orang (DPO) karena ikut membantu pelaku dalam melancarkan aksinya. Kemudian, pelaku RG yang berperan sebagai penadah turut diamankan. RG membeli motor hasil curian MAH kepada seharga Rp 2 juta. 

"Pelaku di Benteng Hotel telah mencuri satu unit motor milik korban DAH. Akibat aksi pelaku korban menderita kerugian Rp 10 juta. Aksi pelaku itu juga terekam CCTV di parkiran hotel. Dari laporan dan bukti rekaman, pelaku akhirnya bisa kami ringkus di wilayah Tenayan Raya. Dari pelaku disitu kunci leter y dan besi yang dipipihkan yang digunakan untuk membongkar motor targetnya," beberapa Asep. 

Atas perbuatannya, MAH dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Sementara RG dijerat pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat (tadah) dengan ancaman diatas 2 tahun bui.(dpn)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment