Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Gagalkan Peredaran 2,04 Kg Sabu

Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Gagalkan Peredaran 2,04 Kg Sabu

By FN INDONESIA 11 Jun 2024, 07:58:47 WIB Hukum
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Gagalkan Peredaran 2,04 Kg Sabu

Keterangan Gambar : Foto Special, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang


Fn-Indonesia.com. Pekanbaru - Satresnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil menggagalkan peredaran 2,04 kilogram narkotika jenis sabu yang hendak dikirim ke Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam operasi ini, polisi mengamankan empat tersangka berinisial AF (42), ER (34), RR (44), dan AY (42), yang berperan sebagai pengedar sabu.

Menurut Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang, penangkapan bermula saat tersangka ER dan RR diamankan di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, pada Rabu (29/05/2024). Keduanya tertangkap tangan membawa paket berisi sabu saat pemeriksaan bandara.

Setelah diinterogasi, ER dan RR mengakui disuruh mengantarkan sabu tersebut ke Makassar atas perintah tersangka AF. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AF di Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (30/05/2024).

Baca Lainnya :

AF mengakui bahwa dirinya menyuruh ER dan RR untuk mengantarkan sabu ke Makassar karena mendapat orderan dari BM (DPO) dan KR (DPO). Polisi melanjutkan perburuan hingga ke Makassar, namun BM dan KR masih dalam pengejaran.

Sementara itu, istri KR, yakni AY, berhasil diamankan polisi pada Minggu (02/06/2024) karena memiliki peran sebagai pengatur pengiriman sabu ke BM dan KR.

"AY mengakui dirinya sebagai penerima sekaligus pengendali terhadap sabu milik ER dan RR, yang mana dirinya diperintahkan oleh suaminya, KR," jelas Manapar.

Tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolresta Pekanbaru guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment