Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur Diringkus Polsek Tualang

Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur Diringkus Polsek Tualang

By FN INDONESIA 09 Jun 2024, 11:49:32 WIB Hukum
Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur Diringkus Polsek Tualang

Keterangan Gambar : terduga pelaku berinisial NK (34)


Fn-Indonesia.com. Siak - Unit Reskrim Polsek Tualang mengamankan seorang pria berinisial NK (34) yang diduga melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap seorang gadis di bawah umur berinisial RN (17) di Kecamatan Tualang, Siak, Riau, pada Kamis (30/5/2024).

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrik SH MH membenarkan penangkapan tersebut. Menurut Kompol Hendrik, kejadian bermula saat ibu korban tiba di rumah dan mendengar anaknya berteriak "jangan, jangan, jangan" dari arah dapur. Ibu korban pun terkejut melihat pelaku NK memeluk dan melecehkan anak pelapor.

"Tidak terima atas peristiwa itu, ibu korban pun melaporkan perihal tersebut ke Mapolsek Tualang untuk ditindaklanjuti," kata Kapolsek Tualang Kompol Hendrik SH MH. Sabtu(8/6/24)

Baca Lainnya :

Atas laporan tersebut, Kompol Hendrik memerintahkan tim Opsnal Polsek Tualang di bawah pimpinan Panit Reskrim Ipda Samos Joni Nainggolan untuk melakukan penangkapan terhadap NK di Kampung Maredan Barat, Tualang, Siak.

Dalam pengakuannya, NK mengaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban pada Desember 2023 lalu. "Atas pengakuan pelaku tersebut, tim kemudian mengamankan dan membawa pelaku ke Mapolsek Tualang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," jelas Kompol Hendrik SH MH.

Kapolsek Tualang mengatakan, NK dapat terancam dengan Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment