- Kapolres Kampar Tanamkan Nilai Cinta Lingkungan Sejak Dini Lewat Program Green Policing di TK Pertiwi
- BNNP Riau Ungkap Empat Kasus Narkotika, Sita 6,1 Kg Sabu dan 970 Butir Ekstasi
- Mobil Xpander Hilang Kendali, Tabrak Brio dan Pohon di Dekat Taman Labuay Pekanbaru
- Polsek Batu Hampar Sosialisasikan Green Policing, Ajak Siswa TK Cinta Lingkungan Sejak Dini
- Pastikan Disiplin Anggota, Kapolres Kampar Lakukan Inspeksi Mendadak Senpi Dinas
- Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau Gulung Sindikat Narkoba, Sita 923 Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu
- Lewat Konsep Green Policing, Kapolda Riau Ajak Pelajar Darma Yudha Jadi Generasi Penjaga Bumi
- Tim Raga Polres Pelalawan Gelar Patroli Gabungan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Akhir Pekan
- Green Policing dan Keterampilan Public Speaking Jadi Fokus Kapolda Riau dalam Pembinaan Personil
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terungkap, Dua Pelaku Diamankan Ditresnarkoba Polda Riau
Hampir Sepekan Buron, Suami Bakar Istri Hidup-hidup Ditangkap di Kebun Sawit

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Indragiri Hulu – Pelarian MR (56), warga Desa Gumanti, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), akhirnya terhenti. Pria paruh baya ini ditangkap tim Polsek Peranap saat bersembunyi di sebuah kebun kelapa sawit pada Senin (22/9/2025) malam. MR menjadi buronan polisi setelah tega membakar istrinya sendiri hidup-hidup.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Napal, Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap. Berdasarkan laporan saksi, korban disiram bensin jenis pertalite lalu disulut dengan mancis oleh pelaku. Akibatnya, tubuh korban mengalami luka bakar serius dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aiptu Misran menjelaskan, selama hampir sepekan MR melarikan diri dan kerap berpindah-pindah lokasi, keluar masuk hutan maupun lahan warga. “Informasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan penangkapan. Senin sore, warga melihat pelaku di sekitar kebun sawit milik masyarakat di Simpang Suar, Jalan Napal, Desa Pauh Ranap,” ungkap Misran.
Baca Lainnya :
- Kasau TNI AU Tinjau Progres Infrastruktur Pendukung Rafale di Lanud Roesmin Nurjadin0
- Polsek Batu Hampar Sosialisasikan Program Green Policing dan Tanam Pohon di Masjid Al-Ihsan0
- Oknum Polisi di Riau Ditangkap Edarkan 1 Kg Sabu, Pernah Nyaris Dipecat karena Desersi0
- Kalahkan Korea, Chico Aura Dwi Wardoyo Persembahkan Gelar Indonesia Masters 2025 untuk Tanah Air0
- Kebakaran Hanguskan Rumah dan Enam Kios di Jalan Pepaya Pekanbaru0
Tim yang dipimpin Kapolsek Peranap AKP Rafidin Lumban Gaol bersama Kanit Reskrim IPDA Yusmar segera melakukan pengintaian. Sekitar pukul 19.30 WIB, MR ditemukan tengah duduk seorang diri di bawah pohon sawit. Polisi langsung melakukan pengepungan dan penyergapan tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, turut diamankan sejumlah barang bukti, antara lain botol berisi sisa pertalite, pakaian korban yang terbakar, tojok, pisau egrek, dan botol kecil berisi racun rumput. Dalam pemeriksaan awal, MR mengakui perbuatannya. Ia nekat membakar istrinya karena diliputi rasa cemburu dan curiga sang istri berselingkuh.
“Pelaku mengaku menyiram tubuh istrinya dengan pertalite lalu menyalakan api. Motifnya karena cemburu. Saat ini korban masih dirawat akibat luka bakar yang cukup parah,” jelas Misran.
MR juga mengungkap bahwa sebelum ditangkap, ia sempat berusaha mencari pria yang diduga menjadi selingkuhan istrinya. Meski pernah menjadi pengguna sabu, hasil tes urine menunjukkan pelaku negatif narkotika.
Kini MR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Polisi menegaskan kasus ini menjadi pelajaran penting sekaligus peringatan keras bahwa tindak kekerasan dalam rumah tangga, apapun alasannya, tidak dapat ditoleransi. (***)