- Polres Siak Bongkar Sindikat Penipuan Madu Palsu, Empat Pria Asal Aceh Diamankan
- Polres Siak Gelar Patroli Blue Light dan Pengamanan Objek Vital di Kecamatan Dayun
- Polsek Tualang Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
- Sinergi KPLP dan Ditresnarkoba Polda Riau Berhasil Cegah Peredaran Narkoba di Balik Lapas
- Polda Riau Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Sadis IRT di Kampar, Motif Uang Arisan dan Emas
- Melalui Program JALUR, Polres Inhu Berikan Pelayanan dan Bantuan ke Warga Bantaran Sungai Indragiri
- Bangga! Mahasiswa PCR Torehkan Prestasi di Ajang Pilmapres LLDIKTI Wilayah XVII 2025
- Polsek Kandis Bekuk Dua Pengedar Shabu, 11,21 Gram Barang Bukti Diamankan
- Deteksi Dini Cegah Kamtib, Lapas Pekanbaru Intensifkan Razia Kamar Hunian
- Kapolda Riau Tegaskan Pentingnya Kesadaran Kolektif dalam Penyelamatan TNTN
Gubernur Riau Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran, Ada Sanksi Bagi Melanggar

Keterangan Gambar : Foto : fn Indonesia
FN Indonesia Pekanbaru - Dalam rangka memastikan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta mengoptimalkan penggunaan fasilitas negara, Pemerintah Provinsi Riau resmi melarang penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran tahun 2025.
Gubernur Riau, Abdul Wahid, menegaskan akan memberlakukan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar aturan ini.
Baca Lainnya :
- Pererat Silaturahmi, Polsek Batu Hampar Aktif Sambangi Warga untuk Ciptakan Kamtibmas Kondusif0
- Polda Riau Buka Layanan Penitipan Kendaraan untuk Pemudik Lebaran1
- Wujudkan Zero Halinar, Lapas Pekanbaru Konsisten Gelar Razia Kamar Hunian Warga Binaan0
- Polda Riau Gelar Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025 untuk Amankan Arus Mudik dan Hari Raya Idulfitri0
- Apel Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025 untuk Pengamanan Mudik Lebaran0
Pemerintah Provinsi Riau kembali menerapkan kebijakan larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, khususnya dalam momen mudik Lebaran 2025. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemprov Riau.
Sama seperti tahun sebelumnya, mobil dinas akan dikandangkan di Rumah Dinas Gubernur Riau, Jalan Diponegoro, Pekanbaru. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kendaraan dinas tetap digunakan sesuai fungsinya dan menghindari penyalahgunaan aset negara.
"Kami sudah menetapkan aturan tegas, tidak ada ASN yang boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik. Jika ada yang melanggar, sanksinya jelas, bisa berupa penurunan pangkat, bahkan pemberhentian dari jabatan." tegas Gubernur Riau Abdul Wahid saat menjawab pertanyaan dari awak media Kamis, 20/3/2025.
Meski demikian, kendaraan dinas masih bisa digunakan untuk keperluan operasional selama masa mudik Lebaran. Di antaranya adalah mobil dinas yang diperuntukkan bagi kegiatan pengamanan serta pendistribusian sembako dan bahan pangan.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penggunaan kendaraan dinas serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik selama periode mudik Lebaran.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, ASN diharapkan lebih disiplin dan patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan. Sementara itu, masyarakat juga diimbau untuk memanfaatkan fasilitas mudik yang telah disediakan pemerintah.