Dugaan Korupsi KPR di BRK Sei Pakning, 4 Tersangka Ditahan Kejari Bengkalis

Dugaan Korupsi KPR di BRK Sei Pakning, 4 Tersangka Ditahan Kejari Bengkalis

By FN INDONESIA 13 Jul 2024, 07:58:34 WIB Hukum
Dugaan Korupsi KPR di BRK Sei Pakning, 4 Tersangka Ditahan Kejari Bengkalis

Bengkalis, FNIndonesia.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis telah menerima limpahan dari Polres Bengkalis terkait kasus dugaan korupsi pembiayaan dana KPR Prosedur (Kredit Pembiayaan Rumah) yang diduga tidak sesuai oleh PT Bank Riau Kepri Cabang Sei Pakning tahun 2011 ke tahap 2. 

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Dr Sri Odit Megonondo mengatakan, pelaksanaan tahap 2 ini langsung ke Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Jumat (12/7/2024). 

"Ada 4 orang tersangka yakni (65) selaku KCP BRK Sei Pakning, F (59) selaku Pinsi Kredit BRK Capem Sei Pakning, M (42) selaku Pelaksana Kredit/ Account Oficer BRK Capem Sei Pakning dan NS (40) selaku Pelaksana Kredit/ Account Oficer BRK Capem Sei Pakning," kata Sri. 

Baca Lainnya :

Dalam kasus ini, berdasarkan audit BPKP Riau mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.2, 79 miliar. 

"Keempat tersangka saat ini ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II Bengkalis," ujarnya.

Para pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dpn) 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment