- Sinergi TNI-Polri, Danramil dan Camat Sambangi Polsek Pekanbaru Kota Rayakan HUT Bhayangkara 2025
- Presiden Beri Penghargaan Bergengsi kepada Divisi Humas Polri dan Enam Satuan Kerja Lain
- Hari Bhayangkara ke-79 di Kediaman Gubernur Riau, Tampilkan Wajah Baru Polri yang Humanis dan Inklusif
- 95 Personel Polresta Pekanbaru Naik Pangkat, Kapolresta: Ini Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
- Dirgahayu Polri ke-79! PSMTI Riau: Polri Milik Rakyat, Teruslah Mengabdi untuk Negeri
- Polres Rokan Hilir Gelar Bhakti Sosial Pengadaan Fasilitas Air Bersih Sambut HUT Bhayangkara ke-79
- Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Batu Hampar Bersama Warga Tanam Jagung 2 Hektare
- 937 Personil Naik Pangkat, Kapolda Riau: Tekankan Pelayanan Tulus dan Integritas
- Gema Cinta Lingkungan dan Semangat Persatuan Warnai Festival Polisi Cilik Hari Bhayangkara ke-79 di GOR Tribuana
- Tri Prasetyo dan Denis Raih Juara 1 Bhayangkara Drag Bike 2025 Polda Riau
Dugaan Korupsi KPR di BRK Sei Pakning, 4 Tersangka Ditahan Kejari Bengkalis

Bengkalis, FNIndonesia.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis telah menerima limpahan dari Polres Bengkalis terkait kasus dugaan korupsi pembiayaan dana KPR Prosedur (Kredit Pembiayaan Rumah) yang diduga tidak sesuai oleh PT Bank Riau Kepri Cabang Sei Pakning tahun 2011 ke tahap 2.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Dr Sri Odit Megonondo mengatakan, pelaksanaan tahap 2 ini langsung ke Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Jumat (12/7/2024).
"Ada 4 orang tersangka yakni (65) selaku KCP BRK Sei Pakning, F (59) selaku Pinsi Kredit BRK Capem Sei Pakning, M (42) selaku Pelaksana Kredit/ Account Oficer BRK Capem Sei Pakning dan NS (40) selaku Pelaksana Kredit/ Account Oficer BRK Capem Sei Pakning," kata Sri.
Baca Lainnya :
- 2 Kurir Asal Lampung Ditangkap saat Jemput 5 Kg Sabu ke Pekanbaru0
- Polda Riau Musnahkan 25 KG Sabu-sabu, 34.250 Butir Ekstasi dan Ganja0
- PMI Riau Bantah Selewengkan Dana Hibah Sejak 20190
- Peringatan Hari Adhyaksa 2024, Kejati Riau Gelar Tabligh Akbar Bersama Ustad Abdul Somad0
- BPS Catat Ekonomi Riau Tumbuh 3,42 Persen di Triwulan Pertama0
Dalam kasus ini, berdasarkan audit BPKP Riau mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.2, 79 miliar.
"Keempat tersangka saat ini ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II Bengkalis," ujarnya.
Para pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dpn)