2 Kurir Asal Lampung Ditangkap saat Jemput 5 Kg Sabu ke Pekanbaru

2 Kurir Asal Lampung Ditangkap saat Jemput 5 Kg Sabu ke Pekanbaru

By FN INDONESIA 13 Jul 2024, 06:54:23 WIB Hukum
2 Kurir Asal Lampung Ditangkap saat Jemput 5 Kg Sabu ke Pekanbaru

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap dua kurir narkoba jaringan internasional, Rabu (10/7/2024). Dua kurir yang ditangkap yakni FR (28 tahun) dan ALP (27 tahun) warga Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Kedua pelaku diciduk di kamar 318 Hotel Citismart, Jalan Kaharuddin Nasution, Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. 

Direktur Reserse Narkoba, Kombes Manang Soebeti menjelaskan, barang haram tersebut rencananya akan didistribusikan ke wilayah Jakarta dan Surabaya. 

"Baru turun dari Malaysia, mau dibawa ke Jakarta. Petugas menyita 5 bungkus plastik besar warna hitam gambar Durian diduga Narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan didalam tas ransel dengan berat kotor 5,293 gram," ujar Manang, Jumat (12/7/2024). 

Baca Lainnya :

Dijelaskan Manang, pihaknya melakukan penggerebekan di hotel tersebut setelah mendapatkan informasi dari warga. Setelah dilakukan pengintaian dan penyelidikan, petugas melihat dua orang terduga sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan masuk ke dalam hotel sambil menyandang tas ransel. 

"Saat digerebek di kamar 318 ditemukan barang bukti sabu sebanyak lima bungkus besar yang diletakkan disamping Kasur. Kemudian Tim membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Polda Riau untuk pengembangan serta proses lidik sidik lebih lanjut," tutur Manang. 

Kepada petugas, kedua pelaku mengaku hanya disuruh menjemput barang haram itu dari Pekanbaru dan diantar sampai ke Lampung. Mereka mengaku ditawarkan pekerjaan oleh 

"Mereka disuruh cukong berna Incek dari Jakarta, diupah kurang lebih Rp10 juta. Namun belum dibayar, untuk datang kemari salah satu kurir ini menjual perhiasan emas istrinya agar bisa ke Pekanbaru. Sampai di Pekanbaru dia hanya dikasih uang pegangan Rp1,5 juta oleh Incek," beberapa Manang. 

Saat ini, Ditresnarkoba Polda Riau sedang mengangkat kasus tersebut dan memburu cukong dan pengendalian barang tersebut yang berada di Jakarta. 

"Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun," pungkasnya.(***) 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment