BPN Bagikan 42 Sertipikat PTSL ke Warga Okura Pekanbaru

BPN Bagikan 42 Sertipikat PTSL ke Warga Okura Pekanbaru

By FN INDONESIA 01 Jun 2024, 06:39:48 WIB Nasional
BPN Bagikan 42 Sertipikat PTSL ke Warga Okura Pekanbaru

Keterangan Gambar : Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono menyerahkan sertipikat tanah ke warga secara simbolis(foto:ref)


Pekanbaru, FNIndonesia.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan sertipikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, Jumat (31/6/2024). 


Pada program PTSL ini, AHY menyerahkan 42 sertipikat hak milik (SHM) kepada 42 warga perumahan Limapuluh. Mereka telah menanti cukup lama untuk mendapatkan sertipikat tanah dari Kantor Pertanahan Pekanbaru. 

Baca Lainnya :


Di lokasi, AHY telah disambut oleh warga yang sudah menunggu sejak siang. Sesampai di lokasi, AHY menyerahkan secara simbolis sertipikat tanah milik warga. Ketua umum Partai Demokrat ini juga sempat berbincang-bincang dengan masyarakat setempat. 


"Kami menyerahkan sertipikat tanah yang menjadi hal milik masyarakat yang ada di sini. Pertama, kita menyerahkan sertipikat hasil konsolidasi tanah (land consolidation). Ini merupakan sebuah program yang dijalankan Kementrian ATR/BPN," kata AHY. 


Dia menguraikan, program land consolidation atau LC merupakan tanah warga yang diserahkan secara sukarela kepada pemerintah untuk dibangun infrastuktur berupa jalan. 


"Ini bagus sekali karena datang dari keinginan masyarkat. Tanah tanpa jalan itu berbeda sekali, bukan hanya nilainya tapi pemanfaatan secara ekonomi maupun sosial. Oleh karena itu setelah dilakukan konsolidasi tanah yang bekerjasama dengan pemerintah daerah segera melakukan konstruksi jalan tersebut sehingga nilai tanah punya warga akan meningkat secara signifikan," bebernya. 


AHY menekankan pentingnya pengurusan sertipikat tanah, sehingga adanya kepastian hukum bagi pemiliknya. 


"Setiap warga yang punya tanah wajib punya sertifikat untuk menghindari masalah di kemudian hari. Tugas kami adalah untuk meyakinkan semua masyarkat memiliki itu. Selain itu untuk menghindari terjadinya sengketa, apalagi konflik yang sudah menahun dan lama sekali. Ini akan kita selesaikan," tuturnya. 


AHY cukup terharu ketika warga penerima sertipikat mengaku telah menanti pilihan tahun untuk mendapatkan sertipikat. 


"Tadi saya cukup terharu mendengarkan banyak yang sudah mengurus sertipikat ini dari tahun 1997. Artinya mereka sudah menunggu puluhan tahun. Mereka punya harapan sekaligus kecemasan ketika belum memegang surat berharga itu," pungkasnya. 


Sutiman, salah seorang warga penerima sertipikat mengatakan dirinya sangat terharu dan tidak menyangka akan memperoleh surat berharga tersebut. Dia telah menunggu terbitnya sertipikat ini sejak tahun 2007 lalu. 


"Sudah 15 tahun saya menunggu sertipikat ini. Sebelumnya kami tinggal di bantaran sungai siak dan direlokasi ke sini sejak 2007 lalu. Saya cukup bahagia memperoleh sertipikat ini dan tidak ada rasa keraguan lagi," kata Sutiman.(dpn)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment